blank
Dian Risandi Nusbar, SH bersama kliennya Suko Tejo Surwanto, memberikan keterangan kepada wartawan di PN Ungaran, Rabu (25/1/2023). Foto : Dok Absa

“Pertama kami lakukan gugatan wan prestasi, karena menyangkut suatu perikatan antara pihak-pihak yang berperkara, kemudian akan kita lakukan langkah pidana juga, akan kita adukan ke Polda dan akan kita laporkan PMH (perbuatan melawan hukum). Jadi apabila pihak-pihak yang merintangi tegakkan keadilan masyarakat, akan kita perkarakan,” tandasnya.

Soeroso Windoe S, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Ungaran Kabupaten Semarang, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dalam proses sengketa antara Suko Tejo Surwanto dan Suntoro terkait obyek sengketa yang akan dieksekusi, sebenarnya prosesnya sudah diputus sampai tingkat kasasi.

“Kalau terkait putusan, kita tidak bisa menilai putusan itu. Tapi yang pasti, perkaranya antara Suko Tejo Surwanto dan Suntoro itu sudah diputus sampai tingkat kasasi. Jadi proses eksekusi itu kita sudah tidak menilai perkara. Kalau memang dari Ketua Pengadilan tidak mengeluarkan penetapan penangguhan (eksekusi), kita tetap jalan. Karena prosesnya seperti itu,” jelasnya.

Dijelaskan pula oleh Panitera Muda Perdata itu, bahwa sebenarnya yang mengajukan eksekusi atas lahan yangenjadi obyek sengketa antara Suko Tejo Surwanto dan Suntoro itu adalah pemenang lelang salah satu bank bernama Jodi Sebastian.

Karena obyek yang menjadi sengketa tersebut, sudah dijaminkan oleh Suntoro ke salah satu bank dan oleh bank dilelang, dimenangkan oleh Jodi Sebastian.

“Intinya, sebetulnya upaya hukum apapun, baik banding, kasasi atau PK maupun perlawanan apapun tidak bisa menunda eksekusi. Sebenarnya ekseskusi ini sudah pernah ditunda tahun lalu (taun 2022),” tegas Miko sapaan akrabnya

Absa