blank
Kepala Kejaksanaan Negeri Jepara, Muhammad Ichwan

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Program jaga desa merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Jepara untuk  melaksanakan perintah Kejaksaan Agung RI untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hukum terutama dalam hal pengelolaan keuangan Desa yang berakibat kepada Tindak Pidana,  khususnya Tindak Pidana Korupsi,

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Muhammad Ichwan dihadapan Petinggi se Kabupaten Jepara yang mengikuti  Pembinaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2023 di Ono Joglo Resort Jepara, Selasa, (24/1/2023). Dalam  kesempatan  tersebut juga dilakukan  penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Jepara dengan Kejaksaan Negeri Jepara. Hadir dan memberikan pengarahan  dalam acara tersebut Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta,

blank
Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Jepara dengan Kejaksaan Negeri Jepara.

Disamping itu menurut Muhammad Ichwan,  program Jaga Desa juga untuk mengantisipasi terjadinya pengambilan keputusan oleh Pemerintah Desa yang berakibat merugikan pemerintah desa sendiri dalam hal keperdataan dan ketatausahanegaraan.

”Oleh karena itu untuk keefektifan kegiatan Jaga Desa ini kita juga melaksanakan kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, karena Kejaksaan sendiri selain memiliki tugas dan wewenang dalam menangani Perkara Pidana, juga berwenang dalam masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.

blank
Pembinaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2023 oleh Kejaksanaan Negeri Jepara

Dihadapan petinggi Kepala Kejaksanaan Negeri Jepara, Muhammad Ichwan juga menjelaskan tentang tugas dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam pasal    30 ayat (2) diatur di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah

Selain itu terkait dengan perjanjian kerjasama hari ini, diatur pada : pasal 33 yaitu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Sedangkan  pasal 34 mengaturt Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya

Muhammad Ichwan  juga menjelaskan, tugas dan kewenangan Kejaksaan yang diatur pada pasal-pasal tersebut dalam hukum perdata dan tata usaha negara dapat dibagi menjadi 5,  yaitu Penegakan Hukum, Bantuan Hukum; Pertimbangan Hukum; Pelayanan Hukum, dan; Tindakan Hukum Lain.

Diharapkan dengan adanya kerjasama pada hari ini merupakan bentuk keterbukaan Kejaksaan Negeri Jepara dalam menerapkan kewenangan Kejaksaan tersebut di atas sehingga betul-betul bermanfaat. “Karena itu maka melalui Bidang Intelijen dan Datun Kejaksaan Negeri Jepara siap untuk merealisasikan kewenangan-kewenangan itu, untuk membantu Pemerintah Desa se-Kabupaten Jepara dalam menghadapi permasalahan-permasalahan hukum tersebut,” ujar   Muhammad Ichwan.

Hadepe