blank

SLAWI (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2024 mendatang bertempat di Lapangan Pemkab Tegal, Selasa(24/1/2023) Pagi.

Acara tersebut dihadiri Bupati Tegal, Umi Azizah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Nurokhman, Bawaslu, Forkopimda, dan Camat se-Kabupaten Tegal.

Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 861 Panitia Pemungutan Suara (PPS) berjalan dengan khidmat, diawali dengan pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Suara Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2024, dilanjutkan pengambilan sumpah/janji, penandatanganan secara simbolis Ikrar dan pakta integritas oleh perwakilan PPS atas nama Imroatun Asyariah dan Mu’min.

Adapun 861 orang yang dilantik masing – masing 3 orang PPS dari 287 desa/kelurahan se-Kabupaten Tegal.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal yang sekaligus sebagai Inspektur Upacara Nurokhman mengatakan PPS yang sudah dilantik harus menjadi panitia penyelenggaraan pemilu sesuai azas. Salah satu peran pentingnya adalah setiap pemangku kepentingan merupakan sosiaslisasi tata cara pemilihan.

“PPS yang sudah dilantik agar bisa menjadi penyelenggara pemilu sesuai azas dan menjalin kerjasama yang baik sehingga dapat menciptakan pemilu yang aman, lancar dan sukses,” ungkap Nurokhman.

Sementara itu Bupati Tegal Umi Azizah mengucapkan selamat kepada PPS yang telah dilantik dan dapat menjalankan tugas sesuai Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan penyelenggaraan pemilihan umum serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Semoga dalam menjalankan tugas diberikan kesehatan lahir dan batin untuk menjaga berlangsungnya pesta demokrasi 2024 mendatang. Bangun komunikasi baik dengan pihak terkait,” jelas Umi.

Umi juga berharap agar PPS bekerja secara profesional dengan cara memahami dan menegakan aturan pemilu dengan baik, bekerja netral, berkomitmen, dan berintegritas tidak memihak kepada siapapun dalam rangka menegakan nilai nilai demokrasi ditengah masyarakat.

”PPS harus netral tidak memihak siapa pun, karena PPS bekerja langsung bersentuhan dengan masyarakat saat pesta demokrasi nanti,” harap Umi.

Nur Muktiadi