Lebih lanjut Liana menyampaikan, kondisi tersebut terjadi karena adanya pendaftar yang tidak memenuhi syarat mulai dari usia belum 21 tahun, surat sehat yang tidak dari rumah sakit pemerintah/puskesmas sehingga berdampak pada berkurangnya pendaftar di tiap Kelurahan yakni tidak terpenuhi, selain itu belum ada juga pendaftar perempuan yang tersebar di lima Kecamatan dan 11 Kelurahan.

Adapun kecamatan dan kelurahan yang belum terpenuhi antara lain ada di Kecamatan Pedurungan (Pedurungan Kidul dan Penggaron Kidul), Gayamsari (Sambirejo dan Sawah Besar), Gajahmungkur (Bendan Ngisor), Semarang Barat (Tambakharjo, Karangayu, Krobokan dan Tawangmas) terakhir Kecamatan Semarang Tengah (Jagalan dan Purwodinatan).

“Maka kami menyarankan bagi masyarakat yang akan mendaftar pada masa perpanjangan ini sebaiknya dapat dilengkapi dengan cermat sesuai dengan ketentuan termasuk pendaftaran hanya dibuka khusus pendaftar perempuan saja,”katanya.

Tahapan Pembentukan Panwaslu Kelurahan berikut nya adalah perpanjangan pendaftaran yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 sampai dengan 26 Januari 2023, Pukul 08.00-17.00 WIB dan hasil penelitian berkas administrasi pada tahap pendaftaran ini akan diumumkan pada tanggal 28 Januari 2023 untuk bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes wawancara.

Untuk persyaratan dan formulir berkas administrasi calon Panwaslu Kelurahan dan keterangan selengkapnya bisa diperoleh masyarakat dengan mendatangi Kantor Panwaslu Kecamatan yang dilakukan perpanjangan dan kunjungi sosial media Bawaslu Kota Semarang atau Panwaslu Kecamatan.

Hery Priyono