KOTA TEGAL (SUARABARU.ID) – Menunggu dua tahun lebih tidak ada realisasi pembangunan dari pengembang perumahan , sejumlah konsumen bersitegang dengan karyawan. Ketegangan terjadi saat perwakilan konsumen mendatangi kantor Perumahan Alhamra Riverside, PT Firmana Developer Property Syariah yang berlokasi di Kaligangsa Timur, Kecamatan Margadana, Kota Tegal ditemui salah satu karyawan, Hidayat pada Rabu (18/1/2023).
“Dari perjanjian pendahuluan jual beli pada 10 Agustus 2020 sampai sekarang tidak ada realisasi pembangunan dan harusnya bulan Februari 2023 ini sudah serah terima kunci rumah. Dari konsumen uang yang masuk sudah Rp 91.040.000. Makanya konsumen minta uang kembali karena ragu dengan pengembang yang selalu menjanjikan sampai hari ini tidak ada realisasi,” kata Penasehat Hukum (PH) konsumen, Berbudi Bowo Leksono SH Kamis (19/1/2023).
Berbudi Bowo Leksono SH selaku Penasehat Hukum dari keluarga almarhum Achmad Sahal warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal menanyakan atas uang muka rumah yang diserahkan pada 10 Agustus 2020 yang terikat dalam perjanjian jual beli rumah dengan pihak pengembang Perumahan Alhamra Riverside, PT Firmana Developer Property Syariah.
Berbudi menjelaskan, perjanjian jual beli dilaksanakan melalui Notaris PPAT Titi Yuliastuti SH pada 10 Agustus 2020. “Karena pada saat perjanjian jual beli tidak sesuai dengan apa yang dituangkan dalam akte jual beli, maka klien kami meminta untuk pembatalan pembelian dan meminta uang yang sudah masuk sebesar Rp 90 juta untuk dikembalikan,” ungkap Berbudi.
Namun dari pihak pengembang tidak ada itikad mengembalikan. Pihak pengembang hanya menjanjikan. “Di kantor pemasaran menemui salah satu karyawan selalu mengatakan kantor pusat yang menangani karena menurut pegawai kantor pusat yang menerima uang,” kata Berbudi menirukan karyawan pengembang.
“Klien kita hanya minta untuk mengembalikan uang yang sudah masuk sebesar Rp 90 juta,” tegasnya. “Indikasinya dan patut diduga perumahan tersebut terbengkalai dan sepertinya tidak terlaksana. “Kita belum tahu apakah tanahnya bermasalah atau pengembangnya yang bermasalah, kita masih mendalami. Kita akan mencari fakta kepada instansi terkait,” terangnya.
Surat perjanjian untuk pengembalian dan pembatalan jual beli telah dituangkan pada 20 Juni 2022 namun hingga saat ini belum ada realisasinya. “Kalau dari pihak pengembang tidak bisa beritikad baik, kemungkinan kita pasti akan lakukan upaya hukum pidana maupun perdata,” ujar Berbudi.
Saat dikonifrmasi Marketing Alhmara Riverside Hidayat di kantornya menyampaikan, ketegangan soal pengembalian. Saat ditanyakan terkait pembatalan kata Hidayat mungkin karena belum progres. “Batal pembelian dan pengembaliannya kapan cuma itu doang. Ya batalnya karena mungkin belum progres ya,” ucap Hidayat singkat.
Terpisah Camat Margadana, Kota Tegal, Ary Budi Wibowo saat ditanya soal ijin perumahan tersebut menyampaikan, belum tahu persis terkait ijin. Menurutnya Ijin untuk IMB yang sudah masuk. Sedangkan untuk proses lainnya belum mengetahui secara pasti.
Sutrisno