blank
Grafik hasil pemantauan isi siaran oleh KPID Jateng. Foto: kpid

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Koordinator Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih, menyatakan, dari hasil pemantauan isi siaran sepanjang tahun 2022, masih ditemukan banyaknya pelanggaran siaran.

Dalam pernyataan yang dirilis belum lama ini, pelanggaran yang dimaksud yakni untuk kategori kekerasan dan perlindungan anak, yang masih dominan. Hal itu sebagaimana juga yang terjadi pada 2021 lalu.

Dari total 1.237 temuan, sebanyak 39 persen merupakan temuan kategori kekerasan. Sedangkan temuan Perlindungan Anak sebesar 27 persen. Persentase temuan kekerasan naik dari tahun sebelumnya 34 persen, lalu temuan perlindungan anak menurun dari sebelumnya 32 persen.

BACA JUGA: Unika Soegijapranata Kirim Sembilan Mahasiswa ke Taiwan dan Thailand

Menurut dia, peningkatan justru terjadi pada temuan potensi pelanggaran siaran iklan, yakni sebesar 7,7 persen pada 2021, menjadi 14 persen pada 2022. Peningkatan potensi pelanggaran siaran iklan, sebagian kecil masih berisikan tayangan perlindungan anak. Hal itu terkait dengan siaran iklan dewasa, yang disiarkan di luar jam dewasa (22.00-03.00 WIB).

Namun bentuk temuan siaran iklan, lebih banyak terkait dengan penggunaan kata-kata superlatif, atau memuji produk secara berlebihan. Seperti klaim satu-satunya yang terbaik, atau menjadi satu-satunya yang memiliki manfaat tertentu.

Diungkapkan juga, dalam pemantauan siaran iklan, selain berpedoman pada Undang-undang Penyiaran dan P3SPS, KPID Jateng juga merujuk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI), dan peraturan terkait lainnya.

BACA JUGA: Ribuan Santri Qudsiyyah Khataman Serentak di Makam KHR Asnawi

”Secara eksplisit ditegaskan pada Pasal 43 P3 dan Pasal 58 SPS, bahwa dalam siaran iklan, lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan-peraturan periklanan dan EPI,” jelasnya.

Ari juga menambahkan, terkait temuan unsur kekerasan, akan dijadikan dasar dalam pembinaan lembaga penyiaran ke depan.

Hal senada ditegaskan Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Jateng, Asih Budiastuti, bahwa konten kekerasan termasuk menjadi perhatian utama. ”Unsur kekerasan sangat beragam bentuk dan tingkat fatalitasnya. Jadi secara bertahap kita minimalisasi,” paparnya.

Dia berharap, media akan semakin ramah anak. ”Tanpa unsur kekerasan, media akan menjadi sarana edukasi, guna menumbuhkembangkan karakter dan psikologi anak secara optimal,” pungkasnya.

Riyan