blank
KETERANGAN - Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at menyampaikan keterangan kepada wartawan. (foto: Istimewa)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tegal, kembali memberlakukan tilang manual. Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at SIK MH mengatakan, seluruh jajaran Ditlantas Polda Jawa tengah Khususnya Polres Tegal sudah kembali memberlakukan tilang secara manual, dasarnya adalah angka fatalitas kecelakaan lalulintas yang sangat tinggi. “Tilang manual adalah pelengkap tilang elektronik,” kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at, SIK, MH Senin, (16/1/2023).

Dengan dasar tersebut Satuan Lalulintas Polres Tegal bisa menindak pelanggar lalu lintas dengan dua cara, yakni tilang manual dan elektronik. “Tilang manual dilakukan secara seletif dalam situasi dan jenis pelanggaran tertentu,” ujar AKBP Arie.

Disampaikan, ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak menggunakan tilang manual seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), over loading, hingga berknalpot brong atau racing.

Terpisah Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar SIK SH MH menyampaikan, pemberlakuan tulang manual bukan hanya pelanggaraan yang kasat mata saja, pengendara di bawah umur maupun melawan arus bisa ditindak dengan tilang manual. “Pengendara di bawah umur dan melawan arus juga bisa ditindak menggunakan tilang manual,” ucap Kasat Lantas Polres Tegal.

Proses eksekusi atau praktik tilang manual ini kata AKP Erwin tidak beda jauh dengan sistem lama. Petugas di lapangan akan menindak secara langsung pelanggar lalu lintas. Pelanggar lalu lintas akan dihentikan oleh petugas yang berjaga ada di lapangan dan diperiksa surat-surat kendaraannya. ‘’Meski tilang manual kembali berlaku, Satlantas Polres Tegal juga tetap mempertahankan tilang elektronik,” pungkas Kasat lantas AKP Erwin.

Sutrisno