SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wasekjen Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (pengusaha angkutan barang) asal Boyolali, Agus Pratiknyo mengirimkan surat terbuka untuk Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Agus menyoroti ribetnya urusan dalam membayar pajak di Jawa Tengah, yakni pembayaran perpanjangan pajak tahunan kendaraan (STNK).
Menurut Agus, ini sebagai kegagalan pemerintah Jawa Tengah dalam memberikan layanan pajak yang mudah, murah, cepat bagi warga.
Agus melihat persyaratan rekomendasi Plat Kuning dari Dishub dalam proses perpanjangan pajak tahunan STNK bagi perusahaan angkutan umum barang perlu dikaji kembali.
Bahkan, pihaknya telah berupaya berulangkali menyampaikan keluhan secara resmi ke Dishub atau kepala Samsat kabupaten/kota di semua wilayah. “Bahkan beberapa pengusaha sudah meminta bantuan melalui audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” kata Agus dalam rilis yang ditulisnya, Jumat (13/1/2023).
Agus menyatakan, pihaknya tidak melawan kebijakan maupun regulasi yang telah ditetapkan. Namun ia menyoroti, bahwa kebijakan melalui surat di atas tidak memberikan kemudahan pada pengusaha dalam membayar pajak tahunan.
“Kami tidak menolak persyaratan Rekomendasi Plat Kuning, akan tetapi seharusnya Pemerintah Provinsi Jateng mencermati akan subtansi kebijakan keharusan mengurus Rekomendasi Plat Kuning untuk persyaratan perpajangan pajak tahunan kendaraan (STNK),” tambah Agus.
Agus menilai jika dalih yang digunakan untuk pendataan pengusaha angkutan umum, maka OSS dan NIB sudah sangat cukup.
Karena status OSS dan NIB Terverifikasi juga dijadikan syarat utama dalam proses balik nama dan proses perpanjangan pajak tahunan STNK.
Ia membandingkan dengan daerah lain, yang tidak menyertakan syarat rekomendasi plat kuning Dishub.
“Membayar pajak tahunan STNK adalah kesadaran kami untuk berkontribusi untuk ikut dalam membangun daerah. Tapi rasanya kesadaran kami dalam membayar pajak tidak dihargai dan mendapatkan layanan yang baik.” tulisnya.
Menurut Agus, pihaknya hanya dijadikan sapi perah pungli atas aturan tersebut.
Terlebih, pengusaha akan kerepotan jika harus bolak-balik mengurus berkas ke semarang. “Jika sekali urus bisa selesai mungkin tidak masalah, pengalaman yang ada berulang kali bolak balik ke Semarang (rasanya pengusaha dibuat lelah yang pada akhirnya terpaksa melakukan “86” saja dengan petugas dilapangan),” tegas Agus.
Agus meminta Ganjar, sebagai pemangku kepentingan agar tidak hanya gembar gembor kemudahan membayar pajak tapi kenyataannya tidak demikian.
Dalam suratnya, ia tidak sekedar mengeluh, namun juga memberikan beberapa usulan agar didengar oleh pemerintah, diantaranya:
1. Segera revisi Surat Keputusan Kepala Bapenda Jateng terkait persyaratan dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan (mau bayar pajak jangan dipersulit).
2. Segera cabut Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah yang cenderung berpontensi menimbulkan pungli.Kembalikan kewenangan Dinas
3. Perhubungan kabupaten/kota dalam memberikan Rekomendasi Plat Kuning untuk perusahaan angkutan umum.
4. Rekomendasi Plat Kuning hanya saat proses Balik Nama (BBN) kendaraan baru atau adanya perubahan ganti nama pemilik kendaraan.
Terlebih, Ganjar sebagai pemimpin Jawa Tengah, dengan power yang dimiliki, bisa merubah keputusan tersebut.
Menurutnya, Gubernur sebagai pejabat pemerintahan diberikan kewenangan melakukan ‘dispensasi” ataupun “Diakresi” seperti diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ning Suparningsih