SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bekerja sama dengan UDD PMI Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan donor darah, Selasa (10/1/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Lobby Kanwil tersebut diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kota Semarang.
Dari 55 orang yang ikut berpartisipasi mendaftar, ada 41 orang yang lolos sebagai pendonor untuk diambil darahnya.
Perwakilan dari UDD PMI Kota Semarang, dr. Gunarto mengapresiasi kegiatan donor darah rutin yang digelar Kanwil Kemenkumham Jateng.
“Ini adalah wujud nyata bakti seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Gunarto, kegiatan donor darah ini bukan hanya diadakan oleh Instansi Pemerintah saja, tetapi juga dari swasta, kampus/sekolah, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah termasuk yang sering mengadakan kegiatan donor darah rutin.
Dikatakan, ada syarat-syarat agar bisa menjadi pendonor, diantaranya berusia minimal 17 tahun, berat badan minimal 45 Kg, dinyatakan sehat, selama 3 hari tidak minum obat antibiotik, dan tidak memiliki riwayat penyakit jantung, gula yang sudah menggunakan injeksi insulin.
“Ada syarat-syarat untuk bisa jadi pendonor, yaitu berusia 17 tahun, berat badan minimal 45 kg, dinyatakan sehat, selama 3 hari tidak meminum obat antibiotik, dan tidak memiliki riwayat penyakit jantung dsn gula yang sudah menggunakan injeksi insulin,” terangnya.
Dirinya berharap kegiatan ini terus rutin dilaksanakan. Selain baik untuk kesehatan juga dapat membantu sesama yang membutuhkan darah.
Ikut dalam kegiatan donor darah antara lain Pejabat Administrasi, Fungsional, Pelaksana serta PPNPN Kantor Wilayah, peserta magang dan jajaran Unit Pelaksana Teknis Kota Semarang.
Ning Suparningsih