blank
Rapat koordinasi (rakor) Sekretaris Daerah Se-Jawa Tengah yang tergabung dalam Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Provinsi Jawa Tengah.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Jepara menjadi tuan rumah pertemuan rapat koordinasi (rakor) Sekretaris Daerah Se-Jawa Tengah yang tergabung dalam Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Provinsi Jawa Tengah.

Rapat yang digelar di Ballroom D’Season Hotel Jepara, Kamis, (5/1/2023) membahas tentang Pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten/Kota.

Hadir dalam rakor tersebut Ketua Forsesdasi Jawa Tengah Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko mewakili Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno, Sekretaris Forsesdasi Provinsi Jawa Tengah One Andang Wardoyo, Kepala Biro Organisasi Provinsi Jawa Tengah Ihwan Sudrajat, Pimpinan Perangkat Daerah, serta hadir secara daring Kepala Subdirektorat Dana Alokasi Umum, Direktorat Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) Aditya Nuryuslam selaku narasumber.

Edy Sujatmiko menyambut hangat para peserta rakor dan selaku tuan rumah siap memfasilitasi agar rakor yang dihadiri 30 sekda se-Jawa Tengah tersebut berjalan lancar. Tak hanya itu, Edy akan mengajak para sekda untuk berwisata mengelilingi kota Jepara untuk melihat sentra patung dan ukir hingga ke Pendopo untuk menilik jejak sejarah dan produk khas Jepara utamanya tenun troso serta makanan khas Jepara.

Dalam rakor tersebut, dibahas kebijakan Kemenkeu RI dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212/PMK.02/2022 yang mengatur mengenai Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2023. Peraturan yang ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022 tersebut menjadi sebuah polemik bagi beberapa daerah.

“Apapun yang ditetapkan kita pasti terima, tapi seyogyanya aturan tersebut dikeluarkn sebelum kita menetapkan APBD,” kata Edy.

Pasalnya peraturan tersebut ditetapkan usai daerah menetapkan APBD Tahun Anggaran 2023 sehingga beberapa daerah harus kembali menyesuaikan dengan indikator yang ada.

Menjawab hal tersebut, Aditya Nuryuslam mengaku bahwa penyusunan PMK yang mencapai akhir 2022 tersebut dikarenakan karena metode earmarked baru digunakan di 2023 sehingga perlu beberapa penyesuaian dan koordinasi dengan kementerian terkait.

“Dengan dikeluarkannya PMK ini sebenarnya lebih fleksibel. Sehingga anggaran tidak hanya terpaku pada beberapa perangkat daerah saja. Mohon bantuannya, dengan format ini di tahun 2024 kita akan lebih siap,” kata Aditya.

ua/diskominfo