Teguh menjelaskan, untuk menuju ke semua lokasi KKN tersebut, para mahasiswa peserta KKN difasilitasi oleh pihak universitas dengan menggunakan sekitar 198 mobil Elf yang mengantar sampai ke desa tujuan.

“Program KKN dilaksanakan dengan prinsip co-creation, co-financing, flexibility, sustainability serta research based community,” kata Teguh menjelaskan lebih lanjut.

Dijabarkan lebih detail, untuk prinsip co-creation, artinya bahwa kegiatan-kegiatan KKN disusun berdasarkan gagasan bersama antara Universitas, Pemerintah Daerah, mitra kerja dan masyarakat setempat.

Prinsip Co-Financing artinya pendanaan KKN didukung bersama antara mahasiswa, Universitas, Pemerintah Daerah, mitra kerja dan masyarakat setempat. Sementara prinsip flexibility artinya bahwa program kegiatan KKN dapat disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan Pemerintah Daerah, mitra kerja dan masyarakat.

Prinsip sustainability artinya bahwa program KKN di suatu lokasi dapat diprogramkan lebih dari satu periode sesuai dengan target; dan yang terakhir prinsip research based community service, artinya bahwa program kegiatan KKN dilaksanakan berbasis penelitian.

Teguh menjelaskan, KKN merupakan salah satu mata kuliah dengan tujuan utama untuk memberikan pengalaman pengabdian dan pemberdayaan masyarakat kepada mahasiswa. Proses KKN mempunyai ciri khusus yang memadukan antara teori dengan praktik.

“Pelaksanaan KKN mengandung lima aspek yang bernilai fundamental dan berwawasan filosofis yang tidak dapat dipisahkan dengan lainnya, yaitu keterpaduan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi; pendekatan interdisipliner dan komprehensif; lintas sektoral; dimensi yang luas dan kepragmatisan, serta keterlibatan masyarakat secara aktif,” katanya.

Hery Priyono