Pemusnahan minuman keras menggunakan stoomwales/ Roller Road di halaman Mapolresta Surakarta, Jumat (30/12). Foto: Bagus Adji

SURAKARTA (SUARABARU.ID)-Total Crime di Surakarta selama tahun 2022 sebanyak 488 kasus.

Jumlah disebut terakhir dikatakan meningkat sekitar 12,56 persen dibandingkan tahun 2021 yang hanya 398 kasus.

Pada kurun waktu tahun 2022 Polresta Surakarta juga menyita 1.235 knalpot tidak standar/brong serta ratusan liter minuman keras.

“Polresta Surakarta mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan sadar berpartisipasi aktif untuk terus menjaga Solo tetap kondusif,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi ketika menyampaikan rilis akhir tahun, Jumat (30/12).

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh stakeholder baik itu Pemerintah Kota Surakarta dan TNI yang telah bekerja keras bahu-membahu terus melaksanakan kegiatan menjaga wilayah setempat dalam keadaaan kondusif serta menyelesaikan tugas negara maupun rutin menjaga kamtibmas.

Kapolresta Surakarta didampingi seluruh PJU membeberkan, peningkatan trend kejahatan sebanyak 50 kasus selama tahun 2022 mengindikasikan bahwa masyarakat harus meningkatkan kesadaran diri terhadap lingkungannya.

Di sisi lain Polresta Surakarta terus melakukan upaya sehingga meski ada peningkatan kasus diharapkan penyelesaian perkara juga meningkat.

Pengungkapan narkoba tahun 2022 juga cukup signifikan. Selama 2022 berhasil mengungkap 129 kasus dengan 159 tersangka.

Barang bukti yang disita berupa sabu 487,09 gram; ganja 496,33 gram dan lima butir pil inex.

Upaya penegakan hukum secara keseluruhan di tahun 2022 terdapat 446 laporan dan total penyelesdaian mencapai 282 kasus sehingga mengalami tunggakan 164 kasus.

Hal demikian bukan tidak selesai namun seluruhnya on going proses kjarena memrlukan waktu untuk pengungkapannya.

Sejumlah kasus menonjol di tahun 2022 diantaranya kasus ancaman yang dilakukan anggota Pori dari Polres Wonogiri yang sedang diselesaikan.

Berikutnya kasus jual beli tanah illegal Bong Mojo dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan karyawan sebuah BUMN.

“Hari ini kita akan memusnahkan barang bukti dari hasil operasi pekat maupun penertiban knalpot B+brong. Miras yang dimusnahkan sebanyak 1.194,5 liter jenis Ciu dan Minuman keras berbagai merk sebanyak 366 botol. Knalpot brong yang dimusnahkan mencapai 1.235 buah,” terang Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Bagus Adji