JEPARA ( SUARABARU.ID) – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta akhirnya melantik 3 Pejabat Tinggi Pratama sebagai pejabat difinitif, Jumat (30/12-2022) di Pendopo RA Kartini Jepara. Mereka yang dilantik adalah Agus Tri Harjono sebagai Kepala Disdikpora, Diyar Susanto Kepala DKPP dan Kepala Inspektur Achmad Junaidi. Turut dilantik 18 orang pejabat fungsional. Hadir Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan sejumlah Kepala OPD.
Sedangkan Mudrikatun yang diproyeksikan menjadi Kepala DKK belum dilantik karena yang bersangkutan sedang melakukan umroh. Sementara untuk pengisian jabatan Direktur RSUD RA Kartini dan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM belum diperoleh informasi yang pasti.
Bersadarkan catatan SUARABARU.ID, pengembalian 3 pejabat eselon ini sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara tanggal 24 Juni 2022 menyusul terjadinya kontroversi lelang jabatan. Ketiga pejabat ini dimutasi oleh Bupati Dian Kristiandi pada tanggal 21/3-2022.
Sementara untuk mengisi jabatan eselon dua yang kosong dilakukan melalui pembentukan panitia seleksi. Jabatan yang akan diisi adalah Kepala DKK, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Direktur RSU RA Kartini dan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM. Panitia seleksi bertugas melakukan lelang jabatan.
Untuk mengisi jabatan tersebut maka dibentuk panitia seleksi yang terdiri dari Wisnu Zahroh (Kepala BKD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah), Henry Santosa (Widya Iswara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah), Sholih (Tokoh Masyarakat Jepara), Tuhana (Dosen UNS) dan Annastasia (Undip). Namun panitia seleksi ini dinialai oleh kalangan DPRD Jepara cacat hukum karena didalamnya tidak ada pejabat setempat.
Karena itu panitia seleksi kemudian diubah dengan memasukkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jepara Dwi Riyanto menggantikan posisi Hendri Santosa SE,Ak, M,Si,.
Namun pergantian ini tidak menghilangkan cacat hukum, karena pansel sebelumnya telah melakukan pendaftaran dan juga seleksi. Pimpinan DPRD kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada KASN. Setelah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. KASN kemudian mengeluarkan rekomendasi membatalkan proses seleksi dan mengembalikan pejabat yang dimutasi ke jabatan semula .
Hadepe