SEMARANG (SUARABARU.ID): Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa pihaknya selalu menghormati proses hukum yang berlaku termasuk dalam penyelesaian sengketa dengan PT DK 99 Corp. Hal ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan Ahmad WS Dilapangga selaku kuasa hukum dari PT. DK 99 Corp dalam sebuah artikel yang dimuat dalam sebuah media online yang menyebut Wali kota Semarang sebagai tergugat I tidak pernah hadir dalam persidangan.
Faktanya, Wali Kota Semarang sebagai tergugat I berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor B/6187/180/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dan Sekretaris Daerah Kota Semarang sebagai Tergugat II berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor B/5936/181/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 telah memberikan kuasa kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang. Kedua Surat Kuasa tersebut sudah didaftarkan kepada PTSP Pengadilan Negeri Semarang dan juga diserahkan kepada Sdr. Laju sebagai Panitera Perkara 434/Pdt.G/2022/PN.Smg.
“Pegawai Bagian Hukum Setda Kota Semarang selaku Kuasa Hukum dari Wali Kota Semarang sebagai Tergugat I dan Sekretaris Daerah Kota Semarang sebagai Tergugat II selalu hadir pada persidangan setiap tahap penanganan perkara, mulai dari Sidang Penetapan Hakim Mediator hingga proses mediasi, akan tetapi dalam SIPP Pengadilan Negeri Kota Semarang yang tercatat hanya kehadiran Tergugat II. Ketidaksesuaian data yang terinput dalam sistem SIPP merupakan tanggung jawab panitera dan petugas Pengadilan Negeri Kota Semarang,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Satrio Imam Poetranto, Jum’at (23/12).
“Ketidaksesuaian data ini telah merugikan Pemerintah Kota Semarang karena mengakibatkan tersebarnya informasi yang tidak benar di masyarakat. Pencatatan dalam SIPP Pengadilan Negeri Kota Semarang dilakukan oleh panitera dan petugas Pengadilan Negeri Kota Semarang,” lanjut Imam.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan saat mediasi, kuasa hukum penggugat meminta kepada hakim mediator untuk menghadirkan Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Semarang, serta meminta agar dilakukan mediasi di luar Pengadilan. Namun karena Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah Kota Semarang telah memberikan Kuasa Hukum kepada Bagian Hukum Setda kota Semarang, sehingga Kepala Bagian Hukum beserta Sub Koordinator Bantuan Hukum menemui kuasa hukum dari PT. DK 99 Corp. Tetapi, kuasa hukum dari PT. DK 99 Corp bersikeras untuk bertemu dengan Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah Kota Semarang.
“Bagian Hukum telah menyarankan kepada kuasa hukum dari PT. DK 99 Corp untuk bersurat memohon audiensi kepada Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah Kota Semarang, tapi kuasa hukum dari PT. DK 99 Corp berkeberatan untuk bersurat memohon audiensi, karena jika melalui surat, mediasi tersebut akan terpantau secara administratif,” terang Imam.
Kuasa hukum dari PT. DK 99 Corp bersikeras menemui Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah Kota Semarang untuk bernegoisasi. Sementara terkait ketidakhadiran Kepala Panitia Pengadaan Barang dan Jasa selaku Tergugat III, Imam menjelaskan bahwa dalam susunan struktur organisasi perangkat daerah Kota Semarang tidak ada Kepala Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Humas Pemkot