jalan tol
Masyarakat Desa Jamus Kauman, kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang sedang mengurus administrasi pembayaran ganti manfaat pembangunan Jalan Tol Jogjakarta- Bawen. Di Desa Jamus Kauman sebanyak 186 bidang tanah terdampak pembangunan jalan tol tersebut. Foto: W. Cahyono

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID)- Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magelang bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogjakarta- Bawen, Kementerian  PUPR, melakukan pembayaran  ganti manfaat bagi  186 bidang tanah milik warga Desa Jamus Kauman, kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang. Ke-186 bidang tanah tersebut  terdampak pembangunan Jalan Tol Jogjakarta- Bawen.

“Dari 186 bidang tanah di Desa Jamus Kauman yang telah disetujui Lembaga Manajemen Aset Negara dengan  total anggaran pembayarannya sebesar Rp 101.707.723.000,” Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magelang A Yani, di sela-sela proses proses pembayaran tersebut dilakukan di  Balai Desa Jamus Kauman, Kecamatan Ngluwar, Kamis (22/12/2022). .

A Yani mengatakan, pembayaran ganti untung tanah yang terdampak pembangunan jalan tol bagi masyarakat Desa Jamus Kauman tersebut , merupakan pertama kali dilakukan di wilayah Kabupaten Magelang.

Proses pembayaran ganti manfaat di Kecamatan Ngluwar tersebut akan dilakukan selama tujuh hari. Yakni, mulai 22 – 29 Desember mendatang

Menurutnya, di Kecamatan Ngluwar jumlah bidang tanah yang terdampak pembangunan Jalan Tol   Jogjakarta-Bawen  tersebut sebanyak 636 bidang yang ada di tiga desa. Yakni di Desa Jamus Kauman, Karangtalun dan Bligo.

“ Untuk di Desa Jamus Kauman sebanyak 186 bidang, 216 bidang di Desa Bligo dan di Desa Karangtalun sebanyak 238 bidang,” katanya.

A Yani menjelaskan, ke-636 bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol tersebut  sudah tidak ada masalah  atau tidak ada keberatan dengan nilai yang telah disepakati.

Menurutnya, bila telah ada proses pembayaran, berarti sudah selesai dan prosesnya  sudah disetujui.

“ Sementara kalau yang keberatan, ada sebenarnya jeda waktu 14 hari dari musyawarah kemain. Jadi, sesungguhnya untuk wilayah Ngluwar tidak ada lagi waktu gugatan ke pengadilan. Sudah habis waktunya,” katanya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogjakarta- Bawen, Kementerian  PUPR, Muhammad Mustanis mengatakan, jumlah total lahan tanah terdampat pembangunan jalan tol di  wilayan Kabupaten Magelang  yang  sudah diajukan untuk pembayaran  sebanyak 1096 bidang.  Tetapi, hingga saat ini yang baru dikabulkan  oleh Lembaga Manajemen Aset Negara baru sebanyak 636 bidang yang ada di Kecamatan Ngluwar.

“Dari 1096 bidang tanah yang kita ajukan dan prosesnya melalui surat perintah pembayaran, namun yan baru dikabulkan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara baru sebanyak 636 bidang yakni di Desa Jamus Kauman. Sedangkan sisanya masih dalam proses,” katanya.

Sementara itu,  Achmad Ibnu Chadjar salah satu warga Desa Jamus Kauman yang menerima ganti manfaat mengatakan, dirinya mendapatkan ganti manfaat sekitar Rp2, 9 miliar dari dua bidang tanah yang terkena pembangunan jalan tol tersebut.

“ Luas tanah yang kena sekitar 2.900 meter persegi dan mendapatkan ganti manfaat sekitar Rp2,9 miliar,” kata Ibnu.

Ia menambahkan, uang  diterima atas ganti manfaat pembangunan jalan tol tersebut nantinya akan digunakan untuk membeli tanah lagi untuk lahan pertanian.Selain itu, uang yang diterimanya juga akan dijadikan modal untuk usaha. W. Cahyono