KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID)- Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magelang bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogjakarta- Bawen, Kementerian PUPR, melakukan pembayaran ganti manfaat bagi 186 bidang tanah milik warga Desa Jamus Kauman, kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang. Ke-186 bidang tanah tersebut terdampak pembangunan Jalan Tol Jogjakarta- Bawen.
“Dari 186 bidang tanah di Desa Jamus Kauman yang telah disetujui Lembaga Manajemen Aset Negara dengan total anggaran pembayarannya sebesar Rp 101.707.723.000,” Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magelang A Yani, di sela-sela proses proses pembayaran tersebut dilakukan di Balai Desa Jamus Kauman, Kecamatan Ngluwar, Kamis (22/12/2022). .
A Yani mengatakan, pembayaran ganti untung tanah yang terdampak pembangunan jalan tol bagi masyarakat Desa Jamus Kauman tersebut , merupakan pertama kali dilakukan di wilayah Kabupaten Magelang.
Proses pembayaran ganti manfaat di Kecamatan Ngluwar tersebut akan dilakukan selama tujuh hari. Yakni, mulai 22 – 29 Desember mendatang
Menurutnya, di Kecamatan Ngluwar jumlah bidang tanah yang terdampak pembangunan Jalan Tol Jogjakarta-Bawen tersebut sebanyak 636 bidang yang ada di tiga desa. Yakni di Desa Jamus Kauman, Karangtalun dan Bligo.
“ Untuk di Desa Jamus Kauman sebanyak 186 bidang, 216 bidang di Desa Bligo dan di Desa Karangtalun sebanyak 238 bidang,” katanya.
A Yani menjelaskan, ke-636 bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol tersebut sudah tidak ada masalah atau tidak ada keberatan dengan nilai yang telah disepakati.
Menurutnya, bila telah ada proses pembayaran, berarti sudah selesai dan prosesnya sudah disetujui.
“ Sementara kalau yang keberatan, ada sebenarnya jeda waktu 14 hari dari musyawarah kemain. Jadi, sesungguhnya untuk wilayah Ngluwar tidak ada lagi waktu gugatan ke pengadilan. Sudah habis waktunya,” katanya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogjakarta- Bawen, Kementerian PUPR, Muhammad Mustanis mengatakan, jumlah total lahan tanah terdampat pembangunan jalan tol di wilayan Kabupaten Magelang yang sudah diajukan untuk pembayaran sebanyak 1096 bidang. Tetapi, hingga saat ini yang baru dikabulkan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara baru sebanyak 636 bidang yang ada di Kecamatan Ngluwar.
“Dari 1096 bidang tanah yang kita ajukan dan prosesnya melalui surat perintah pembayaran, namun yan baru dikabulkan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara baru sebanyak 636 bidang yakni di Desa Jamus Kauman. Sedangkan sisanya masih dalam proses,” katanya.
Sementara itu, Achmad Ibnu Chadjar salah satu warga Desa Jamus Kauman yang menerima ganti manfaat mengatakan, dirinya mendapatkan ganti manfaat sekitar Rp2, 9 miliar dari dua bidang tanah yang terkena pembangunan jalan tol tersebut.
“ Luas tanah yang kena sekitar 2.900 meter persegi dan mendapatkan ganti manfaat sekitar Rp2,9 miliar,” kata Ibnu.
Ia menambahkan, uang diterima atas ganti manfaat pembangunan jalan tol tersebut nantinya akan digunakan untuk membeli tanah lagi untuk lahan pertanian.Selain itu, uang yang diterimanya juga akan dijadikan modal untuk usaha. W. Cahyono