blank
Petugas kepolisian Polres Grobogan berhasil mengamankan satu dus minuman keras yang diperjualbelikan secara bebas di sebuah warung. Foto: Humas Polres Grobogan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Polres Grobogan berhasil menyita 2.045 btl dan 10 jerigen minuman keras menjelang Natal dan tahun baru ini. Ribuan botol serta sepuluh jerigen minuman keras ini merupakan hasil dari pelaksanaan operasi cipta kondisi pada akhir tahun 2022.

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi melalui Kasat Samapta AKP Haryono mengungkapkan, operasi cipta kondisi telah dilaksanakan sejak tanggal 9-21 Desember 2022.

Dari operasi cipta kondisi ini, Polisi menyita 2.045 botol dan 10 jerigen minuman keras berbagai merek dengan kadar alkohol yang beragam.

Minuman keras yang disita ini adalah minuman beralkohol illegal dan dijual secara bebas oleh para penjualnya tanpa izin.

Dari ribuan botol minuman keras yang berhasil disita, terinci 135 botol jenis congyang, 425 botol jenis anggur merah, 325 botol jenis bir anker, 86 botol jenis bir gunnes, 92 botol jenis bir bintang, 62 botol jenis bir prost, 95 botol jenis panther stout dan 825 botol serta 10 jerigen lainnya jenis ciu atau arak.

AKP Haryono mengatakan, kegiatan operasi cipta kondisi ini adalah wujud jajaran kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat. Khususnya pada menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Efek dari miras ini sangat mengancam situasi kamtibmas di masyarakat, terlebih menjelang nataru ini. Sehingga kami lakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan melakukan razia miras,” ujar Kasat Samapta Polres Grobogan, Kamis 21 Desember 2022.

Saat ini, Polres Grobogan telah mempersiapkan diri untuk mengamankan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Operasi tersebut dilaksanakan pada 23 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.

AKP Haryono menjelaskan, dalam operasi ini akan fokus terhadap upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru.