Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, I Made Suanarwan bersama para pejabat lain saat kegiatan Konferensi Pers akhir tahun. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mampu menyelesaikan sebanyak 79 perkara tindak pidana umum yang melalui keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, I Made Suanarwan menyampaikan, dari 4.789 perkara tindak pidana umum yang dilakukan penuntutan, 4.771 kasus telah diselesaikan.

“Untuk tindak pidana khusus, pengembalian kerugian negara yang bersumber dari pembayaran uang pengganti, denda, hingga barang rampasan mencapai Rp16,8 miliar,” ungkap Suanarwan saat gelar Konferensi Pers, Rabu (21/12/2022).

Ia mengatakan, dari 129 penuntutan perkara pidana korupsi dan pencucian uang, 77 kasus diantaranya telah diselesaikan.

Kajati menyebut, sepanjang tahun 2022, pihaknya menjatuhkan hukuman disiplin jenis ringan dan sedang kepada oknum jaksa dan pegawai tata usaha (TU) yang bekerja di kantornya.

Menurut Suanarwan, ada tiga jaksa yang dijatuhi hukuman disiplin, satu orang diantaranya dari TU. “Untuk kategori sedang ada dua jaksa, dan kategori berat nihil,” tandasnya.

“Dia (pegawai TU) melakukan perbuatan indisipliner, termasuk satu jaksa. Untuk pelanggaran yang dilakukan dua jaksa lainnya, yakni satu orang melakukan penyalahgunaan wewenang satu orang lain melakukan perbuatan tercela,” tuturnya.

Dikatakan bahwa pelanggaran dari oknum pegawai dan jaksa itu terjadi pada tahun 2022.

Ning Suparningsih