KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) –Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2022 – Tahun Baru 2023, untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya kerawanan di masyarakat, Kabupaten Magelang menyelenggarakan rapat koordinasi terpadu yang melibatkan seluruh instansi terkait. Dilaksanakan di Command Center Room (CCR) Setda Kabupaten Magelang, Rabu (21/12/2022).
Hadir dalam rapat tersebut Sekda Kabupaten Magelang Ady Waryanto, Dandim 0705/Magelang Letkol Arm Rohmadi, Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polresta Magelang Iptu Rindarwanto, petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Darma sembiring, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang Sukamtono, Kabid Yankes Dinkes Kabupaten Magelang Dr Oktora Kunto Eddy, serta para kepala dinas di lingkungan Pemkab Magelang.
Dandim 0705/Magelang mengatakan, rapat koordinasi lintas sektoral itu dalam rangka persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Tujuannya sebagai upaya untuk memperkuat sinergi, menciptakan rasa aman dan tenang, saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Serta upaya bersama dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, karena pandemi belum berakhir.
“Semua stakeholder yang ada di wilayah ini, baik Polri, TNI, instansi terkait atau Ormas yang ada harus saling bekerja sama dalam mempersiapkan libur Natal dan Tahun Baru, sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar,” harap Dandim.
Bupati Zaenal Arifin melalui zoom dari rumah dinasnya menyampaikan, tujuan Rakor tersebut untuk menciptakan situasi yang nyaman. Melihat situasi saat ini wabah Covid-19 yang belum selesai.
“Sebentar lagi umat Kristiani akan melaksanakan Natal. Sudah seharusnya kita memberikan kenyamanan dalam pelaksanaanya. Presiden telah mengingatkan agar kita mewaspadai potensi-potensi konflik yang terjadi saat Natal dan Tahun Baru 2023, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Selebihnya dipaparkan, berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan. Meski tidak ada pembatasan, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.
Eko Priyono