Fajar menjelaskan, perobohan bangunan – bangunan liar di kawasan tersebut adalah dalam rangka menindaklanjuti perintah Plt Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Lokasi tersebut nantinya akan dijadikan taman. Menurutnya, para PKL dan karaoke liar tersebut tidak memiliki izin ke Pemerintah Kota untuk buka usaha.
Selain itu, pihak kecamatan dari Semarang Timur dan Semarang Utara telah memberikan peringatan larangan berdagang di tempat tersebut.
“Sesuai Perda Kota Semarang nomor 5 tahun 2017 daerah ini harus steril karena larangan dagang. terlebih lagi mereka (PKL dan karaoke) tidak punya izin usaha sehingga dianggap liar,” katanya.
Disinggung soal tuntutan para pedagang dan pemilik karaoke yang mengajukan keberatan dan penolakan pembongkaran tersebut, Fajar mempersilahkan pihak pedagang untuk beraudiensi langsung Pemkot Semarang untuk tempat relokasi.
Terpisah, Muji Hartanto selaku pembina Paguyuban PKL dan Karaoke Fly Over Tanjung Emas mengatakan dirinya bersama anggota paguyuban berterima kasih karena diberikan dispensasi masa waktu pembongkaran mandiri hingga 7 Januari 2023.
“Sebenarnya yang berjualan disini sudah sejak puluhan tahun, seingat saya dulu disini juga jadi taman tapi tidak terawat dan jadi tempat sampah, panjang sejarahnya. Yang jelas sekarang kami berterima kasih karena diberi jangka waktu untuk membongkar sendiri hingga 7 Januari 2023,” katanya.
Hery Priyono