Kegiatan patroli selain menjaga Kamtibmas serta pencegahan penyebaran Covid 19, juga menyasar pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang memakai knalpot dengan suara bising atau tidak sesuai spesifikasinya.
Saat patroli, petugas mendapat Informasi terkait sepeda motor yang menggunakan Knalpot brong di Simpang Gemblegan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
Informasi dari masyarakat segera ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan 20 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
“Semua motor yang terjaring razia, kami tahan dan kami serahkan ke Sat Lantas Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti,” terang Kasat Samapta Polresta Surakarta.
Dia menambahkan razia kendaraan bermotor malam tadi berkaitan tingginya keluhan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial dan Call Center Polresta Surakarta.
Pada kesempatan berbeda Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong sehubungan peredam suara jenis ini sangat menggangu ketenangan masyarakat kota Solo.
“Polresta Surakarta tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak tegas dan kendaraan bermotor yang diamankan tersebut akan kami kandangkan”, pungkasnya.
Bagus Adji