blank
Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Kendal, Ir. Sugiono, M.T., saat memberikan sambutan.(FOTO:SB/ Sapawi)

KENDAL(SUARABARU.ID)– Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Kendal, Ir. Sugiono, M.T., menghadiri acara “Focus Group Discussion(FGD)” dengan tema “Urgensi Pemberdayaan Bumdes sebagai Penggerak Perekonomian untuk Mendukung Prioritas Pembangunan Nasional di Kabupaten Kendal” yang digelar pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(Dispermasdes) Kabupaten Kendal dengan Kejaksaaan Negeri Kendal di Ruang Rapat Abdi Praja Setda Kendal, Rabu(14/12/2022).

Hadir pada acara ini, Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Kendal, Erny Veronica Maramba, SH., M.Hum., sejumlah Kepala Desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa(Bumdes) dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Sekda Kendal, Ir. Sugiono, MT., mengatakan, Bumdes adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh desa, melalui pendataan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna pengelolaan aset.

Jasa pelayanan dan jasa usaha lainnya sebesar- besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Bumdes, juga sebagai upaya untuk menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi maupun pelayanan umum yang dikelola oleh desa, atau kerjasama antar desa.

“Tujuannya yang pertama untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bisa bermanfaat untuk kesejahteraan desa dan meningkatkan potensi perekonomian desa dan pihak ketiga,”kata Sekda Kendal, Ir. Sugiono, MT.

Untuk itu, Sugiono meminta, Bumdes ini harus ada bapak asuhnya atau bapak angkatnya, agar bisa mengembangkan Bumdes tersebut, sehingga bisa berkembang yang tentu bisa membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.

“Selain itu, juga bisa meningkatkan pendapatatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa,”ujar Sugiono.

Sugiono menyampaikan, bahwa tujuan pendirian Bumdes ini, tak lain adalah, bukan usaha yang mengambil alih atau mematikan usaha yang berkembang di masyarakat, tetapi Bumdes didirikan untuk mendukung dan memperkuat usaha- usaha yang berkembang dalam masyarakat tersebut.

“Bumdes dapat mengembangkan usaha yang belum dijalankan oleh masyarakat. Bumdes memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Maksud dari perbedaan lembaga ekonomi komersil lainnya agar keberadaan dan kinerja Bumdes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa,”paparnya.

Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni mengatakan, bahwa di Kabupaten Kendal ada 266 desa yang tersebar di 19 kecamatan dan 20 kelurahan.

Ada empat tema yang dimiliki oleh desa, yang pertama Desa Agro, yakni yang memiliki potensi yang terkait dengan pertanian. Kemudian yang kedua adalah Desa Wisata. Desa Wisata ini, yakni potensi wisata yang ada di desa tersebut.

Yang ketiga adalah Desa UMKM, yakni desa yang mengangkat potensi UMKM warga setempat. Dan yang keempat, yakni Desa Unggul.

“Mengapa ini ditetapkan sebuah tema untuk masing- masing desa, supaya kedepannya, dalam melaksanakan kegiatan, ada target- target yang bisa dicapai sesuai dengan tema tersebut, sesuai dengan visi misi Bupati Kendal, yakni, “Kendal Handal, Unggul, Makmur dan Berkeadilan”, papar Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni.

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Kendal, Erny Veronica Maramba, SH., M.Hum., mengajak semua pihak untuk bersama- sama melakukan pemberdayaan Bumdes, agar mendorong pemenuhan dari PP Nomor 11 tahun 2021 agar semua desa terdorong untuk mempunyai Bumdes.

“Ini suatu tantangan untuk kita bergerak bersama- sama, karena ini tidak bisa dikerjakan sendiri oleh Dispermasdes, tapi harus ada pembantu dari stakeholder antara dinas bahkan dengan lembaga perbakan dan dari pihak desa untuk sebagai pemegang saham,”kata Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba.

Menurut Erny, karena Bumdes sudah berbadan hukum, maka pengurus Bumdesnya harus ada yang mau menjadi direktur. Sementara kepala desanya harus mau menjadi komisaris.
“Jadi kedudukannya, akan sama dengan perseroan terbatas atau PT,”ucapnya.Sapawi