KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat Paripurna dengan tiga agenda sekaligus, Senin (8/12). Ketiga agenda tersebut yakni Penyampaian Pandangan Umum Fraksi, Jawaban Bapemperda dan Persetujuan Bersama Terhadap Usulan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD.
Delapan Ranperda iniisiatif DPRD Kudus tersebut diantaranya Ranperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Penyelenggaraan Pendidikan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Pelayanan dan Perlindungan Buruh, Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, Sumber Daya Air, Fasilitasi Ibadah Haji, dan Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata.
Wakil Ketua DPRD Kudus, H Mukhasiron selaku pimpinan rapat Paripurna mengatakan, delapan Ranperda inisiatif ini merupakan usulan dari DPRD Kudus untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Mukhasiron mencontohkan tentang Ranperda terkait fasilitasi pondok pesantren, yang sudah mendesak untuk dibahas.
Menurut dia, Kabupaten Kudus selain menjadi kota industri, juga merupakan kota religi. Di mana terdapat ratusan pondok pesantren yang menjadi tempat para santri dalam memperdalam pengetahuan agama Islam.
“Ranperda ini ditunggu sudah sejak lama, karena pemerintah pusat juga telah mengeluarkan Undang-undang Pesantren. Tahun ini, Kabupaten Kudus bisa menindaklanjutinya dengan mengusulkan Ranperda,” terangnya.
Mukhasiron melanjutkan, setelah usulan 8 Ranperda ini disetujui, masing-masing dilakukan pembahasan oleh panitia khusus (Pansus), selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Wakil Ketua DPRD Kudus itu menegaskan, Perda Pesantren nantinya menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah agar turut hadir dalam kegiatan proses pembelajaran santri.
Kata dia, APBD untuk pesantren selama ini sifatnya stimulan. Pihaknya berharap, dengan lahirnya Perda terkait Fasilitasi Pesantren ini, Pemerintah Kudus turut membantu di bidang peningkatan infrastruktur (sarpras) dan peningkatan kesejahteraan asatidz di lingkungan pondok pesantren.
“Ranperda dibahas oleh Pansus, selanjutnya diparipurnakan kembali dan diusulkan untuk mendapatkan fasilitasi dan evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri. Harapannya bisa segera diterima pihak terkait, dan ditindaklanjuti oleh bupati dengan Peraturan Bupati (Perbup),” ujar dia.
Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus, Sutriyono menerangkan, disetujuinya usulan 8 Ranperda ini menandakan bahwa tugas Bapemperda terkait delapan Ranperda Inisiatif DPRD telah selesai.
Kata dia, Bapemperda sudah melaporkan hasil kerja kepada Pimpinan. Pihaknya juga mengajukan permohonan kepada jajaran pimpinan DPRD untuk segera menindaklanjuti tahapan-tahapan perumusan Perda. Termasuk menjadwalkan tahapan selanjutnya di tingkat pansus dan rapat Paripurna.
“Selanjutnya adalah ranah pimpinan, termasuk pembahasan Ranperda oleh Pansus. Yang menentukan jadwal pembahasan selanjutnya apakah di Desember ini atau Januari, adalah Banmus dan Pimpinan DPRD,” tutur dia.
Sutriyono mengapresiasi semua fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya, membantu dalam mencermati Ranperda, serta memberikan berbagai usulan dan masukan kepada Bapemperda.
“Semua masukan dan saran dari pandangan fraksi, akan kami tindaklanjuti. Selanjutnya bisa dibahas lebih dalam bersama pansus,” terangnya.
Ali Bustomi