blank
Istana Raja Abudhabi Qasr Al Watan yang kini menjadi tujuan wisata. Foto: Tangkapan layer youtube gember mandiri

blankTIDAK jauh berbeda dengan negara di Semenanjung Arab lainnya, Qatar merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan monarki absolut yang artinya penguasa menjadi penentu kebijakan secara mutlak.

Di Qatar seorang raja dikenal dengan Emir. Dalam proses terbentuknya keemiran, telah melewati sejarah yang panjang. Di mulai dari sejarah nama Qatar terlebih dahulu, berdasarkan sejarah dari sumber Arab Islam maupun Yunani kuno, jika dilihat dari peta wilayahnya penyebutan Qatar adalah Katara atau Catara.

Menurut sejarah lain Qatar juga disebut sebagai Badui Qatar atau Catara non Madosl nama ini diartikan bahwa dahulu kala wilayah Qatar menjadi tempat bagi suku nomaden atau para pelancong untuk menetap sementara. Kebanyakan dari mereka melakukan kegiatan memancing atau berburu.

Di sisi lain Ali Ghanim Al-Hajri juga menyebutkan bahwa nama Qatar berasal dari kata Al-qathru yang artinya hujan. Hal ini merujuk pada kondisi cuaca yang ada di wilayah tersebut yang kerap dilanda fenomena hujan deras dibandingkan wilayah lain. Curah hujan yang melimpah ini kemudian memenuhi sumber pasokan air tawar dalam jumlah besar.

Seiring dengan perjalanan waktu wilayah Qatar mulai ditempati oleh beberapa suku, masing-masing suku akan berjuang untuk mendapatkan keamanan bagi kelompoknya. Oleh karena ini untuk menghindari ancaman dari luar beberapa suku ini disatukan melalui sebuah panji yaitu satu bendera kesatuan. Qatar sendiri didirikan pada tahun 1868 oleh Sheikh Mohammed bin Thani.

Meskipun sudah didirikan sebagai negara, sebelum Perang Dunia ke-I wilayah Qatar termasuk dalam wilayah kekuasaan Turki Utsmaniyah yang pada saat itu telah menguasai wilayah Timur Tengah hingga Eropa.

Namun, Kekuasaan itu turut berakhir seiring dengan kekalahan Kesultanan Utsmaniyah  di Perang Dunia ke-1. Oleh karena itu, pada tahun 1916 wilayah Qatar menjadi wilayah protektorat Inggris melalui perjanjian oleh Abdullah Al-Thani dengan penyerahan wilayah dengan imbalan perlindungan keamanan dari semua serangan.

Tetapi, perjanjian tersebut baru ditandatangani pada tahun 1934. Sebagai wilayah yang cukup strategis Qatar dimanfaatkan untuk jalur transit menuju India sekaligus menjadi wilayah perdagangan.

Setelah Perang Dunia ke-2 usai tahun 1945, beberapa negara di bawah protektorat Inggris mulai berhasil memerdekakan negaranya misalnya seperti India dan Kuwait. Oleh karena itu, Qatar dalam kondisi yang sama juga berupaya untuk lepas dari kekuasaan Inggris. Namun, tidak semulus India dan Kuwait.

Respon Inggris dalam upaya kemerdekaan Qatar sedikit berbeda yang mana kemerdekaannya diterima namun belum sepenuhnya yaitu dengan syarat perekonomian Qatar masih harus dikuasai oleh Britania Raya.

Dalam hal ini, terjadi penolakan oleh Qatar yang kemudian membentuk Federasi Arab Teluk. Akhirnya, di tahun 1968 Inggris memutuskan untuk mengakhiri kekuasaannya di negara-negara Semenanjung Arab tiga tahun setelahnya Qatar berhasil menjadi negara independen pada tahun 1971.

Dengan berakhirnya kekuasaan Inggris atas Qatar, di tahun yang sama Qatar resmi bergabung dalam organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pasang surut Qatar sebagai negara telah berlangsung sejak tahun 1868 sejak pembentukan negara Qatar. Sebagai negara monarki kurang lebih 154 tahun ini kekuasaan didominasi oleh dinasti Al-Thani.

Setelah sepenuhnya merdeka dari Inggris kekuasaan dimulai dari Sheikh Ahmed ibn Ali Al-Thani sejak tahun 1960-1972. Setelah itu kekuasaan dilanjutkan oleh Sheikh Khalifa bin Hamad al-Thani sejak tahun 1972-1995.