blank
Rapat KSPSI Kudus untuk membahas penentuan usulan UMK Kudus 2023. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus mengancam akan melakukan demonstrasi jika penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2023 tidak sesuai harapan pekerja.

Ancaman tersebut disampaikan KSPSI usai melakukan rapat koordinasi antar pengurus terkait penentuan UMK di kantornya, Sabtu (3/12). Dalam rapat tersebut, hadir jajaran pengurus DPC KSPSI, serta pengurus Federasi Serikat Pekerja yang ada di bawah naungannya hingga pengurus Unit Kerja di masing-masing perusahaan.

“Kami siap melakukan aksi jika memang penentuan UMK Kudus 2023 tidak sesuai harapan kami,”kata Sekretaris KSPSI, Moh Makmun.

Makmun menyebutkan, saat ini penentuan besaran UMK Kudus 2023 masih deadlock. Ketiga pihak yakni pengusaha yang diwakili Apindo, Pekerja yang diwakili KSPSI hingga pihak Pemerintah yang diwakili Disnaker Perinkop UMKM tidak menghasilkan kesepakatan satu angka.

Pihak Pengusaha yang diwakili Apindo mengusulkan besaran UMK Kudus 2023 sebesar Rp 2.343.207,44, naik 2,187 persen atau sebesar Rp 50.149,18 dari UMK Kudus 2022 sebesar Rp 2.298.058,26. Penghitungan ini berdasarkan PP 36/2021.

Di pihak Disnaker, usulan UMK Kudus 2023 yang diajukan adalah sebesar Rp 2.439.813,99, naik 6,40 persen atau sebesar Rp 146.755,73 dibandingkan UMK Kudus 2022 sebesar Rp 2.298.058,26. Penghitungan ini berdasarkan Permenaker 18/2022.

Namun, kata Makmun, pihak pekerja, meski sepakat dengan menggunakan Permenaker 18/2021, memiliki penghitungan sendiri dalam penentuan angka UMK.  KSPSI mengusulkan besaran UMK Kudus 2023 juga naik 6,40 persen, namun dihitung dari UMK Kudus 2022 yang diterima saat yang sebesar Rp 2.381.111,69, yang ditetapkan berdasarkan SE Bupati No 561/3406/16.00/2021 tentang skala pengupahan.

“Untuk usulan UMK Kudus 2023 yang diajukan KSPSI adalah sebesar Rp 2.533.502,84. Memang prosentase kenaikannya sama, tapi yang jadi acuan adalah Upah yang kini tengah berjalan yang didasarkan pada SE Bupati Bupati Kudus No 561/3406/16.00/2021 tentang skala pengupahan,”ujarnya.

Makmun menyatakan, berdasarkan rapat Dewan Pengupahan, angka penghitungan dari Disnaker yang nanti akan diajukan ke Bupati untuk diusulkan ke Gubernur.

Oleh karena itu,  KSPSI bersepakat untuk melakukan audiensi dengan Bupati agar nantinya kembali menetapkan Surat Edaran lagi tentang skala pengupahan.

“Jadi kami pasrah kalau UMK yang ditetapkan Gubernur nanti sesuai usulan yang dihitung Disnaker. Tapi kami ingin Bupati kembali menerbitkan Surat Edaran lagi untuk menetapkan skala upah sendiri,”tandasnya.

Menurut Makmun, UMK yang akan ditetapkan Gubernur nanti khusus diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun menggunakan formulasi yang dihitung oleh KSPSI.

“Kami akan melakukan audiensi untuk menuntut hal tersebut. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan aksi turun jalan,”tandasnya.

Ali Bustomi