WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang pemuda asal Solo berinisial A (27), ditangkap Satuan Reserese Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri. Penangkapan dilakukan, lantaran kedapatan membawa sabu saat berada di Angkringan (warung minum tradisional).
Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Narkoba Polres AKP Subroto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Aiptu Iwan Sumarsono, Sabtu (3/12), menyatakan, penangkapan berlangsung di salah sebuah Angkringan di wilayah Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Saat itu, jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri tengah melakukan patroli. Bersamaan itu, mendapat informasi kemunculan pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan, sedang berada di Angkringan.
Petugas segera mendatanginya, tapi tersangka tampak ketakutan dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sebelum berhasil kabur, dengan sigap petugas lebih dulu menangkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan bawaan satu paket yang diduga sabu seberat 0,42 Gram. Barang terlarang itu dibungkus dengan lakban warna hitam, disimpan di saku celana bagian depan sebelah kiri.
Domisili Sukoharjo
Dalam pemeriksaan, barang bawaan yang diduga sabu tersebut, diperolehnya dari Solo yang rencananya akan dikirim ke seseorang yang berada di Wonogiri. Tersangka merupakan warga Solo, tapi berdomisili di Sukoharjo.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Barang bawaannya, yakni sabu yang diwadah dalam kantung plastik klip kecil, disita petugas sebagai kelengkapan barang bukti. Juga diamankan kartu ATM sebuah Bank Swasta, satu unit sepeda motor, satu unit ponsel dan uang tunai Rp 50 ribu.
Kepadanya dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomonor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp sebanyak-banyakan Rp 10 miliar.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka. Juga memeriksakan barang bukti ke Laboratorium Forensik, serta melakukan penyidikan kasusnya.
Bambang Pur