blank
Sidang praperadilan yang diajukan Agus Hartono melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, di Pengadilan Negeri Semarang. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menyatakan tidak sah atas penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikannya dalam sidang praperadilan yang diajukan Agus Hartono melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang Rabu (30/11/2022) sore.

Hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat, sebelum memutus perkara.

Pihaknya juga menganulir beberapa bukti yang dianggap masuk materi penyelidikan, bukan pada tahapan penyelidikan yang merupakan ranah praperadilan.

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022

Karena tahapan yang dilakukan pihak Kejati Jateng tidak sesuai aturan sebagaimana hukum acara pidana, sehingga majelis hakim mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan praperadilan.

“Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” tandas Hakim Azharyadi.

Hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini.

“Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan,” tandasnya.

Ning Suparningsih