blank
Paguyuban LMDH mengajak diskusi paska terbitnya SK KHDPK di kantor Perhutani Rembang. Foto: Kudnadi Saputro Blora

REMBANG (SUARABARU.ID) – Setelah terbitnya SK Kemen-LHK Nomor 287 Tahun 2022, Lembaga Masyarakat Desa Hutan  (LMDH) makin tidak menentu. Banyak Pekerjaan di Perhutani juga sudah jarang menyinggung lembaga yang berperan dalam pengelolaan kawasan hutan di pulau Jawa.

Berkaitan dengan semakin jarangnya anggota LMDH yang berinteraksi dalam kegiatan perhutanan Pagi ini Selasa 29 November 2922 Perhutani Mantingan mengundang beberapa ketua LMDH untuk melakukan diskusi pascaterbitnya SK KHDPK dari kementerian LHK tersebut.

Hadir dalam kegiatan diskusi Adm Mantingan Ir. Marsaid ketua Kelompok Forum LMDH Parlas S,Ag, Isnina Sa’diyah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pendamping Perhutani Karya Alam Lestari (kalal) dan Zulfa Wafda dari LSM Aliansi Tajam dan jajaran Kepala urusan BKPH.

Administrator Mantingan Marsaid menyampaikan bahwa setelah terbit SK sampai dengan hari ini pun Direksi Perhutani juga belum mencabut SK berkaitan yang berkaitan kerja sama dengan LMDH.

“Namun direksi sudah memberikan sinyal nanti untuk bekerj asama dengan LMDH harus berubah membentuk koperasi,” jelas Marsaid.

Lanjut Marsaid, Perhutani ingin tetap memberdayakan masyarakat pinggir kawasan hutan, tetapi susah juga. Karena tidak semuanya mau menjadi relawan seperti bapak-bapak yang mau datang pada kegiatan FDG di LMDH dan Ini butuh perjuangan.

“Apalagi kalau kelompok LMDH mau berjuang membentuk koperasi itu akan lebih mudah dalam membangun kerjasama dengan stake holder lain termasuk dengan Perhutani,” ujar Administrator Mantingan.

Administrator juga berharap untuk LMDH bisa memberdayakan diri untuk menjadi tenaga handal dalam membuka usaha yang ada di sekitarnya. Jadi anggota LMDH itu masih tetap dibutuhkan oleh Perhutani dalam pengelolaan kawasan hutan secara lestari.

“Nantinya ia juga berharap ada LMDH yang membuat kegiatan sipokastur atau beternak dalam kawasan hutan mujngkin bisa beternak kambing, ayam, bebek ataupun hewan ternak lain,” tandas Marsaid.

Sementara itu, Ketua Paguyuban LMDH Suparlan  berharap karena sampai dengan SK Pembubaran LMDH juga belum ada , LMDH yang ada sekarang ini dilibatkan kembali dalam kegiatan pekerjaan di lapangan.