“Sehingga LMDH tetap bisa memanfaatkan kawasan hutan untuk bercocok tanam maupun menggarap tanaman di dalam kawasan sesuasi tebangan maupun di dalam bawah tegakan,” kata Suparlan.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa petak di desa Randuagung yang digarap oleh orang diluar desa Randuangung karena berkaitan dengan beberapa adanya SK KHDPK. Nah padahal penggarap yang ada itu bukan asli dari daerah nanti kalau kegiatan digarap orang setempat ya kalau ada yang mau tentu akan menimbulkan hal negatif dikalangan masyarakat.
“Mudah – mudahan saja masyarakat desa kami tidak mempermasalahkan,” harap Ketua Paguyuban LMDH.
Kudnadi Saputro