blank
TERSANGKA - Tersangka pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri dihadirkan saat jumpa pers. (foto: Sutrisno)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Sungguh biadab, seorang ayah di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah melakukan perbuatan keji terhadap putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur sampai beberapa kali.

SJ (42) seorang buruh warga Balapulang, Kabupaten Tegal, melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri sebut saja Bunga (15). “Perbuatan bejad sang ayah terhadap korban dilakukan lima kali di kediamannya dengan di bawah ancaman,” kata Kapolres Tegal AKBP Arie Safa’at didampingi Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky saat jumpa pers di kantornya, Selasa (29/11/2022).

Menurut Kapolres , pada Kamis 10 November 2022 sekira pukul 01.00 WIB di dalam kamar rumah korban mendapatkan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

Saat itu korban sedang tidur di kamar bersama ibu kandung dan adiknya, lalu tersangka masuk ke dalam kamar dan meraba-raba organ sensitif korban. Selanjutnya tersangka memaksakan hubungan badan. “Korban sempat memberontak dan menendang tersangka, namun tersangka mengancam akan menyembelih jika korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya,” ujarnya.

Pada saat tersangka melakukan persetubuhan korban sempat terekam video handphone yang direkam sendiri oleh korban. Modus tersangka dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, sebelumnya korban dijanjikan akan di beri uang tunai Rp 50 ribu serta diancam akan digorok apabila korban memberitahukan kepada ibu kandungnya.

Tersangka tega melakukan perbuatan bejad, mengaku karena tidak sadar akibat pengaruh mabuk menghisap tanaman kecubung. “Saya sama istri saya menyerahkan diri ke polisi, Pak,” kata tersangka singkat.

Satu buah handphone, satu buah celana dalam warna hijau muda, satu buah BH dan satu buah gamis warna coklat menjadi barang bukti. Tersangka disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 (lima belas) tahun penjara.

Sutrisno