JEPARA (SUARABARU.ID) – Sudarno (44), warga RT 05/RW 02 Desa Margoyoso, Kecamatan Kaliyamatan, Jepara tidak pernah menyangka uang hasil penjualan mobil yang disimpan di tabungan BRI Capem Kalinyamatan raib Rabu (23/11-2022). Kini Sudarno yang bekerja sebagai perangkat desa melaporkan dugaan tindak pidana penipun ini ke Polres Jepara.
Menurut Sudarno, raibnya uang senilai Rp. 103 juta lebih terjadi pada pada hari Rabu tanggal 23 November 2022. Sekira pukul 14.07 WIB ia mendapatkan mendapatkan WA dari nomer 082310420137 yang mengatakan dari JNT dan akan mengirimkan barang atau paketan berupa sepatu.
Kemudian Sudano di suruh membuka resi pengiriman berupa file aplikasi APK yang dikirim oleh pelaku. Setelah ia membuka aplikasi tersebut kemudian menekan update.
“Saya sangat terkejut. Tiba-tiba saja ada laporan sms Banking yaitu uang yang ada di rekening saya keluar sebesar Rp.100.000.00, -(seratus juta rupiah). Saya segera ke Bank BRI Capem Kalinyamatan untuk memastikan uang yang ada di rekening . Namun saat perjalanan ke bank, uang saya keluar lagi sebesar Rp. 3.907.000,-. Jadi total 103.907.000,-,” ujar Sudarno.
Sudarno juga menjelaskan, dari fihak Bank BRI Capem Kalinyamatan membenarkan bahwa uang yang ada di rekeningnya telah keluar (transfer klering) ke nomer rekening 1587xxxx atas nama Asep Ridwan.
Karena dugaan tindak pidana penipuan ini Sudarno langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara tanggal 23 November 2022.
Kapolres Jepara AKBP Warsono yang dikonfirmasi SUARABARU.ID membenarkan bahwa korban telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Jepara. ” Saat ini Sat Reskrim sedang melakukan penyelidikan,” ujarnya
Hadepe