blank
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Eni Munfarida musnahkan sabu dan pil dari berbagai logo yang dicampur air dengan cara diblender. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang musnahkan barang bukti narkotika hingga sepatu bermerk palsu dari 150 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Eni Munfarida menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini adalah dari perkara yang sudah diputus bulan September hingga November 2022.

“Hari ini barang bukti yang dimusnahkan adalah dari 150 kasus, diantaranya tindak perkara narkotika, psikotropika, dan juga Undang-undang merk,” ujar Eni di halaman kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (23/11/2022).

“Untuk sabu, ganja maupun pil dari berbagai logo yang sudah dicampur air dimusnahkan dengan cara diblender,” kata Eni.

Sedangkan untuk merk sandal dan sepatu, sebagian dibakar dan sebagian lagi dipotong dengan mesin pemotong. Sementara itu untuk handphone dan senjata tajam juga dimusnahkan dengan cara dipotong.

“Untuk merk sandal dan sepatu dipotong dan sebagian dibakar, sedangkan handphone dan senjata tajam dengan cara dipotong. Pokoknya semuanya biar tidak bisa digunakan kembali,” kata Eni.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika sebanyak 667,646 gram dan 195 paket, ganja 4 paket, ekstasi 67 butir, tembakau sintetis 5,63 gram, dan alphazolam 334 butir.

“Untuk jenis pil ada logo Y 2803 butir, pil DMP 1500 butir, pil logo MF 1000 butir, pil riklona 2 clonazepam 398 butir, pil eximer 1000 butir, pil dextro 6 butir, dan pil logo warna putih 990 butir,” ungkapnya.

Selain itu 112 unit handphone, 1947 pasang sepatu dan sandal Nike palsu, dan 2 senjata tajam.

Ning Suparningsih