KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) –Polisi menangkap empat penjudi botoh pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dilaksanakan Minggu (6 November 2022). Penangkapan dilakukan Sabtu malam (5 November 2022). Masih ada beberapa pelaku yang dalam pencarian.
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, dalam jumpa pers hari ini Senin (21 November 2022) menjelaskan, apabila jagonya menang, yang bersangkutan akan mendapatkan taruhan yang disepakati. Tempat kejadiannya di wilayah Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Adapun tersangka yang ditangkap polisi adalah Adam Nurhadi (50) sopir bus warga Dusun Gowak, RT 4, RW 2, Grabag, Kabupaten Magelang. Lalu Safrodin alias Mbah Din (43) peternak burung Merpati, warga Dusun Ngaglik, Desa Banaran, Grabag. Kemudian Muh Afif Yunianto (31) peternak warga Dusun Tegalrandu, Grabag.
Selain itu Saliman (47) karyawan swasta warga Dusun Kalisat, Desa Selomirah, Grabag.
Kapolres menjelaskan, Minggu (6 November 2022) akan dilaksanakan pemungutan suara Kepala Desa Banaran, Grabag, Kabupaten Magelang. Petugas mendapatkan informasi bahwa akan adanya perjudian botoh lurah atau kepala desa untuk calon kepala desa nomor urut 1 atas nama Suharyono dan calon nomor urut 3 atas nama Lina.
Sabtu (5 November 2022) sekitar pukul 10.00 WIB Tim Resmob Polresta Magelang melakukan serangkaian penyelidikan tentang adanya dugaan pidana perjudian botoh kepala desa itu. Petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku perjudian adalah Adam Nurhadi. Setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka, kemudian petugas berhasil mengamankannya
di rumahnya.
Ketika diinterogasi polisi, mengakui bahwa dirinya menjadi pelantar uang dari Sardi (belum berhasil diamankan). Adam mengakui bahwa sudah menyerahkan uang sejumlah Rp 28.000.000 kepada Safrodin alias Mbah Din.
Berdasarkan informasi dari Adam Nurhadi kemudian petugas berhasil mengamankan Safrodin. Safrodin pun mengakui bahwa dirinya sudah menerima uang perjudian botoh lurah Desa Banaran yang diterima dari Adam Nurhadi dan pihak musuh yaitu Muhammad Afif.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas bergerak kembali dan berhasil mengamankan Muhammad Afif. Orang itu pun
mengakui telah menyerahakan uang perjudian sejumlah Rp 28 juta kepada Safrodin. Muhammad Afif mengakui bertaruh untuk perjudian tersebut, sebagian adalah uang milik Saliman.
Atas pengakuan tersebut empat tersangka dibawa ke Mapolresta Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 53.200.000, sobekan kertas bukti penerimaan taruhan, empat buah handphone, sebuah kunci magnet sepeda motor. Juga uang tunai sejumlah Rp 450.000, dan uang tunai sejumlah Rp 200.000.
Eko Priyono