KUDUS (SUARABARU.ID) – Kegiatan sosialisasi aturan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar Pemkab Kudus mendapat respon positif dari masyarakat.
Banyak diantara peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencari tahu lebih banyak hal terkait dengan ketentuan tentang cukai.
Salah satu persoalan penting adalah tentang perbedaan antara cukai rokok dan pajak rokok. Pertanyaan tersebut terlontar dari seorang peserta bernama Rinto saat hadir dalam sosialisasi yang digelar di gedung JHK baru-baru ini.
“Tolong dijelaskan perbedaan antara cukai rokok dan pajak rokok,”ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Kudus yang hadir sebagai narasumber menjelaskan kalau cukai rokok adalah pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Sementara itu, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat berdasar pada cukai rokok yang dipungut.
“Jadi untuk produk rokok memang ada dua pungutan yakni cukai dan pajak rokok,”ujarnya.
Objek cukai rokok adalah hasil olahan tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Sementara objek pajak rokok adalah konsumsi rokok. Dan kesemua pungutan tersebut dibebankan kepada konsumen rokok.
Sementara, Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan industri rokok di Kudus menyumbang pendapatan negara dari sektor cukai yang sangat besar. Dalam satu tahun, industri rokok Kudus bisa memberikan sekitar Rp 48 triliyun dari cukai.
Atas besaran pendapatan cukai tersebut, Kabupaten Kudus akhirnya mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang cukup lumayan.
“Tahun 2022 ini alokasi DBHCHT Kudus mencapai Rp 174 miliar. Jumlah tersebut tentu sangat besar,”tandasnya.
Dari alokasi tersebut, kata bupati, pemerintah telah memberikan rambu-rambu yang cukup jelas untuk pemanfaatan anggaran tersebut melalui PMK 215 tahun 2021.
“Jadi penggunaan DBHCHT ini tidak bisa seenaknya karena ada aturan yang mengikat. Pemanfaatan sesuai PMK 215 diantaranya adalah untuk kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat,”ujar Hartopo.
Ali Bustomi