JEPARA (SUARABARU.ID) – Wakil Ketua DPRD Jepara, KH. Nuruddin Amin, S.Ag berpendapat, penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Daerah yaitu Perumda Air Minum Tirta Jungporo dan Perumda Aneka Usaha harus disertai dengan pengelolaan sebagai lembaga bisnis yang lebih sehat dan dikelola secara profesional.
Hal tersebut diungkapkan oleh KH. Nuruddin Amin yang juga Ketua DPC PKB Jepara terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal yang belum selesai di godog oleh Pansus 1 DPRD Jepara. Sementara 3 raperda yang lain telah disetujui dan bahkan telah ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD Jepara pada hari Rubu (9/11-2022)
Ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Ranperda tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara.
Menurut Nuruddin Amin, saat ini kinerja Perumda Air Minum Tirta Jungporo dan Perumda Aneka Usaha belum sepenuhnya berorientasi pada bisnis murni. “Karena itu penyehatan BUMD ini sangat diperlukan agar penyertaaan modal dapat produktif dan mendatangkan keuntungan yang nantinya akan memperkuat pemasukan APBD dari pos Pendapatan Asli Daerah. Disamping itu fungsi sosial Perumda Tirto Jungporo dalam pelayanan air bersih untuk warga juga harus dipastikan dapat berjalan baik,” ujar KH. Nuruddin Amin.
Agar BUMD milik Pemkab Jepara ini dapat kembali sehat, sebenarnya DPRD telah memberikan rekiomendasi kepada Pj Bupati Jepara agar melakukan audit oleh Inspektorat atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah. Dari audit ini dapat diketahui pada bagian mana dua BUMD ini tidak sehat.
“Rekomendasi DPRD telah disampaikan kepada Pj Bupati saat rapat paripurna Pertanggungjawaban Perlaksanaan APBD 2021,” ujarnya. Tujuannya untuk mengetahui persoalan dan yang dihadapi oleh kedua BUMD ini, agar dapat dilakukan perbaikan secara tepat hingga menjadi benar-benar sehat dan dapat dikelola sebagai lembaga bisnis yang baik.
Disamping itu menurut Gus Nung, sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah pasal 23 ayat 2, penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal Badan Usaha Milik Daerah dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD matang.
Hadepe













