blank
Siti Atikoh saat memberikan pemahaman akan pentingnya pencegahan korupsi yang dimulai dari keluarga, dalam acara sosialisasi antikorupsi kepada Tim Penggerak PKK Jateng, di Gedung Inspektorat, Jalan Pemuda, Semarang, Kamis (10/11/2022). Foto: hms

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Istri Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Siti Atikoh, mengungkapkan komitmen diri dan suaminya, dalam membudayakan antikorupsi dan gratifikasi. Salah satunya dengan selalu membeli pemberian saat kunjungan kerja.

Hal itu diungkapkan Atikoh, dalam acara sosialisasi antikorupsi kepada Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Jateng, di Gedung Inspektorat, Jalan Pemuda, Semarang, Kamis (10/11/2022).

”Sebagai pasangan dan keluarga, pasti paham pendapatan dari pasangan kita itu berapa. Ketika tiba-tiba bisa beli sesuatu yang lebih itu, saatnya mengingatkan,” kata Ketua TP-PKK Jateng itu.

BACA JUGA: Naik Sepeda Onthel, Kapolres Magelang Kota Pimpin Anjangsana ke Keluarga Anggota Veteran RI

Atikoh menyebutkan, keluarga adalah benteng dan ujung tombak untuk pencegahan korupsi. Menurutnya, bicara pemberantasan korupsi maka keluarga ranahnya pencegahan.

”Kemudian pendidikan anak usia dini, anak-anak di rumah, juga dibudayakan antikorupsi. Jujur, menjunjung tinggi integritas. Kalau sudah jadi kebiasaan, pasti ketika kita di luar rumah pasti akan berusaha menjaga,” ujarnya.

Atikoh yang juga Ketua Dekranasda Jateng mencontohkan, salah satu budaya antikorupsi dan gratifikasi yang dilakukan adalah, saat kunjungan kerja. Misalnya, ketika menghadiri pameran UMKM.

BACA JUGA: Warga Nderonduwur Mojotengah Wonosobo Dilatih Menjahit, Ini Tujuannya

”Biasanya saya dikasih sesuatu, maka saya bilang maaf, kalau saya menerima maka saya bayar. Tidak akan membawa barang cuma-cuma,” tegasnya.

Di sisi lain, lanjut Atikoh, cara itu sebagai wujud apresiasi dan “nglarisi” produk dari UMKM itu sendiri.

”Saya dan Mas Ganjar sudah berkomitmen dari awal, Insya Allah kita mewakafkan diri kita untuk masyarakat di Jateng. Maka hidup jadi enak dan nyenyak, karena tidak ada tuntutan hedonis,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pj. Bupati Serahkan Hadiah Lomba Sekolah Sehat Jenjang SMP

Sementara itu, Ganjar Pranowo mengapresiasi inisiatif Inspektorat Jateng yang menggandeng KPK dan menggelar sosialisasi itu. Menurutnya, kegiatan ini menarik, karena targetnya ibu-ibu PKK, yang kebanyakan juga penyelenggara negara.

”Sehingga harapan kita, nantinya mereka akan bisa menjadi benteng di keluarganya untuk saling mengingatkan,” ucapnya.

Disebutkan Ganjar, banyak sekali cara yang bisa dilakukan untuk mencegah korupsi dan gratifikasi. Salah satunya, dengan segera melaporkan barang pemberian dari siapa pun.

BACA JUGA: Ingin Mewarisi Semangat Pahlawan PGN Berpartisipasi Ikuti Kirab Merah Putih

”Atau barangkali dengan cara yang lain dengan metode yang lain. Kalau Anda mau dikasih sesuatu, ya dibeli saja. Itu menurut saya cara yang paling bagus,” ujar Ganjar yang juga selaku Ketua Pembina TP-PKK Jateng.

Sejak menjabat sebagai Gubernur Jateng pada 2013, pihaknya sudah menerapkan budaya antikorupsi dan gratifikasi. Disinggung soal implementasinya, Ganjar mengaku hal ini menjadi salah satu kebanggaannya selama memimpin.

”Kawan-kawan melakukan dengan baik dan saya banggakan. Mungkin tidak terlalu banyak orang perhatian pada itu,” terangnya.

BACA JUGA: Kota Magelang Kirim 28 Atlet Berlaga di Porprov Korpri 2022

Dari hasil pantauannya lewat kontrol publik, Ganjar senang, karena saat ini tidak banyak komplain terkait korupsi dan gratifikasi.

Alhamdulillah, sekarang sudah tidak terlalu banyak orang yang komplain. Kalau di Pemprov karena kewenangan saya, pasti saya sikat,” tegasnya.

Sebagai informasi, beragam penghargaan antikorupsi telah diterima Jateng dari KPK. Salah satunya pada 2020, menerima penghargaan dalam upaya pengelolaan LHKPN dan pengendalian gratifikasi terbaik. Jateng menjadi juara umum penghargaan antikorupsi dari KPK.

BACA JUGA: FPP Undip Dampingi Desa Sabarwangi, Pekalongan menuju Kampung IKLIM

Sejak 2015, Ganjar juga berhasil membawa Jateng mendapat penghargaan kepatuhan gratifikasi. Kemudian pada 2017, Jateng kembali menerima penghargaan dari KPK, sebagai Lembaga dengan Tingkat Kepatuhan Pelaporan Terbaik.

Data Inspektorat Provinsi Jateng selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) mencatat, sejak 2018 ada 14 laporan dengan nilai Rp 61.100.000, di 2019 ada 19 laporan gratifikasi dengan nilai Rp 10.250.000 dan SGD 1.000.

Kemudian pada 2020 terdapat 11 laporan dengan nilai Rp 6.665.000. Sementara di 2021 ada 33 laporan dengan nilai Rp 18.357.300 dan hingga bulan Mei 2022 terdapat 20 laporan senilai Rp 27.516.000.

Riyan