blank
Bagyo Harsono. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) –Status serangan Covid-19 di Kabupaten Magelang jumlahnya melonjak tajam. Maka kini pembatasan kegiatan masyarakat di daerah itu kembali ke level I.

Petugas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Bagyo Harsono, hari ini membenarkan kini status daerah itu level I. Jumlah warga yang terkonfirmasi positif sebanyak 90 orang.

Dia memberikan edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 47 Tahun 2022 tanggal 7 November tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.

Dalam edaran tersebut Mendagri
menindaklanjuti arahan Presiden
Republik Indonesia yang
menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) pada kondisi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali. Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan review yang telah dilakukan dan asesmen, serta untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Berkenaan dengan hal itu PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level I sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan dengan
menerapkan kegiatan sebagai berikut. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat  dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas
dan/atau pembelajaran jarak
jauh berdasarkan Keputusan  Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/2022, Nomor 420 -1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu
Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan  maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
dan wajib menggunakan
aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan  dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)). Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya
operasional pasar modal secara baik).

Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait  dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor dan penunjangnya
di mana pihak perusahaan harus
menunjukkan bukti contoh  dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (duabelas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis
dari Kementerian Perindustrian,
dapat beroperasi dengan ketentuan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Eko Priyono