Pendampingan DPRD Kudus dalam rangka penelaahan dan pengkajian produk hukum terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021. foto: Ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus harus segera mempersiapkan diri untuk menelaah penyusunan Rencana Strategis Pembangunan Daerah saat Kabupaten Kudus nanti dipimpin oleh Pejabat (Pj). Hal tersebut sangat penting mengingat masa jabatan Bupati Kudus akan berakhir di tahun 2023 mendatang sementara Pilkada baru digelar di tahun 2024.

Hal tersebut setidaknya terungkap saat kegiatan Pendampingan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus dalam rangka pengkajian dan penelaahan produk hukum terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 yang digelar di Grand Arkenso Prakview Hotel Simpanglima, Kota Semarang, 3-5 November 2022 baru-baru ini.

“Dengan kajian dan penelaahan ini, semoga mampu meningkatkan kualitas bagi anggota dewan yang mengikuti kegiatan. Sekaligus, sebagai upaya mempersiapkan diri saat masa akhir jabatan Bupati Kudus di tahun 2023 mendatang,”kata Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan SE MM, Senin (7/11).

Sebagaimana diketahui, Inmendagri Nomor 70 Tahun 2021 berisikan tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah berakhir pada Tahun 2022.

Salah seorang pemateri dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Dr. Titut Amalia yang memberikan analisis dan rekomendasi pengkajian atau penelaahan produk hukum terkait Inmendagri tersebut.

Dalam paparannya, Titut menyampaikan, dasar filosofinya daerah tidak memiliki kepala daerah dikarenakan masa jabatan kepala daerah telah selesai pada 2022/2023. Sementara daerah akan dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Daerah (Birokrat), sehingga tidak memiliki visi dan misi.

Suasana kegiatan workshop DPRD Kudus dalam mengkaji Inmendagri Nomor 70 Tahun 2021. foto:Ist

Kemudian, visi misi yang ada merupakan visi misi daerah yang berangkat dari kondisi riil hasil atau masalah pembangunan. Hal ini bersifat teknokratik evidence based policy diperkuat.

“Amanat untuk Bupati/Walikota di akhir jabatan 2022 ada dua. Yakni harus menyusun RPD 2023-2026 dan menyusun Rencana Strategis (Renstra) PD Kabupaten/Kota 2023-2026,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Riris Prasetyo menjelaskan, Inmendagri Nomor 70 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir di 2022.

Menurutnya, kepala daerah yang berakhir pada 2022 sesuai dengan Inmendagri tersebut diharuskan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah 2023-2026. Yang selanjutnya disebut sebagai rencana pembangunan daerah provinsi/kabupaten/kota 2023-2026.

“Berikutnya, agar memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk menyusun rencana strategis perangkat daerah (Renstra PD) provinsi/kabupaten/kota 2023-2026. Serta, rencana pembangunan daerah tahun 2023-2026 dan Renstra PD tahun 2023-2026 ditetapkan dengan Perkada,” tuturnya.

Namun, bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2023 dan 2024, sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur bagaimana cara penyusunan Renstra Pembangunan Daerah. Menurutnya, hal tersebut akan diautr dalam regulasi lebih lanjut.

“Jadi untuk Kepala Daerah baik Gubernur/Bupati/Walikota yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 dan 2024, akan ada aturan lebih lanjut terutama untuk penyusunan Renstra Pembangunan Daerahnya,”katanya.

Ali Bustomi