JEPARA (SUARABARU.ID) – Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menilai, berdasaran data yang ada, ketaatan perusahaan dalam pelaporan pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (TSP) atau corporate social responsibility masih rendah. Hal tersebut disampaikan saat memberikan pengarahan dalam rapat Komite Pelaksana TSP yang berlangsung pada Senin, (7/11/2022) di Ruang Command Center, Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara.
Dalam rapat tersebut Pj Bupati didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Diyar Susanto, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam Siti Nurjanah, dan dihadiri oleh kepala perangkat daerah terkait serta perwakilan Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
Menurut Pj Bupati Jepara, melalui aplikasi Simoncer, sampai dengan 31 Oktober 2022 terdapat 77 perusahaan yang sudah melaporkan kegiatan TSP atau sekitar 21,15%. Jumlah tersebut terhitung kecil karena ada 287 perusahaan yang belum melaporkan dengan persentase 78,85%.
Jumlah kegiatan TSP yang dilaporkan perusahaan melalui aplikasi sebanyak 59 kegiatan. Dengan rincian total anggaran sebanyak Rp764.986.000. Terbagi pada tiga program yaitu Program Langsung Pada Masyarakat sebanyak 54 kegiatan dengan anggaran Rp 671.040.000, Program Pemberdayaan Masyarakat sebanyak 4 kegiatan dengan anggaran Rp 68.446.000, dan Program Kemitraan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi sebanyak 1 kegiatan dengan anggaran Rp25.500.000.
Ia juga mengungkapkan, pelaksanaan program TSP yang masih parsial menjadi kendala tersendiri. Sebab, program prioritas pembangunan daerah seringkali tidak sinkron dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh perusahaan. Hal tersebut juga turut menyulitkan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam rangka evaluasi karena data tidak tersentral pada aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi CSR (Simoncer)
Guna mengatasi persoalan tersebut Pj Bupati Jepara memberikan 3 instruksi pada para pengurus Komite Pelaksana TSP. Pertama, libatkan organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jepara dalam kepengurusan Komite Pelaksana TSP periode 2022-2027. Kedua, edukasikan para pengusaha untuk menginput pelaporan kegiatan TSP.
Ketiga, adakan sosialisasi yang bertujuan memahamkan masyarakat mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Komite Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.“Sebab, selama ini seringkali ditemukan mispersepsi di tengah masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara hanya memiliki kewenangan administrasi dan bukan pemegang dana TSP,” tegasnya.
Hadepe – Kmf