Selain itu terkait mekanisme flexi baik di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) . Kemudian ada juga mengenai asuransi yang sekarang harus ada penjaminnya.
Itulah diskursus maupun wacana publik yang perlu dibahas karena implikasinya besar sekali.
Tidak hanya bagi sektor industri keuangan tetapi juga masyarakat selaku konsumen jasa keuangan.Adapun hasil diskusi publik dengan tajuk Kemana Arah RUU P2SK Dalam Penguatan Sistem Keuangan Indonesia nantinya akan dikirim sebagai masukan kepada pemerintrah dan DPR yang sekarang ini tengah membahas rencana undang-undang dimaksud.
”Kami dari Solo mencoba membawa masalah ini biar mendapatkan perhatian dari penyusun undang undangnya,” terangnya.
Secara terpisah Guru Besar UGM Prof Dr Adiningsih selaku narasumber yang hadir secara zoom mengemukakan, banyak hal yang harus diperbaiki dalam P2SK. Perbaikan dibutuhkan selain tuntutan keadaan juga bagian dari dampak kemajuan teknologi di bidang keuangan.
”Meski demikian pihaknya peraturan yang lama dan memiliki pondasi yang baik hendaknya tetap dipergunakan,” pesannya.
Bagus Adji