Juru bicara Fraksi PKB DPRD Kudus Siti Rohmah saat menyampaikan pandangan umum fraksinya. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menyoroti banyaknya peraturan daerah yang telah disahkan tak segera disusun petunjuk pelaksanaannya melalui peraturan bupati. Kondisi ini membuat banyak Perda yang sudah disahkan, kurang maksimal karena belum bisa dilaksanakan.

Sorotan tersebut sebagaimana terungkap dalam Pandangan Umum Fraksi-fraksi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas Penyampaian RAPBD Kabupaten Kudus 2023 yang digelar Kamis (3/11).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kudus, Masan SE, MM tersebut, hadir secara langsung Bupati Kudus HM Hartopo, sejumlah Wakil Ketua DPRD serta para pimpinan OPD.

Juru bicara Fraksi PKB DPRD Kudus, Siti Rohmah menyampaikan Pemkab Kudus dinilai lamban menindaklanjutinya dengan segera menyusun Perbup.

“Perda yang sudah diputuskan atau diundangkan banyak yang belum dibuatkan Perbup. Kami menghimbau agar segera dapat diterbitkan Perbupnya,”kata Siti Rohmah dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksinya. .

Dalam kesempatan tersebut, FPKB juga meminta agar Perda-Perda yang sudah disahkan perlu disosialisasikan secara massif kepada masyarakat. Hal ini dengan harapan agar produk hukum yang telah dihasilkan tersebut bisa diketahui dan kemudian ditaati oleh masyarakat.

Hal senada juga disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan. Melalui juru  bicaranya, Ngateman, S.Pd, Fraksi PDI Perjuangan meminta Bupati Kudus agar segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan terhadap Perda-Perda Kabupaten Kudus yang sudah ditetapkan dan diundangkan.

Tak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti banyaknya Perda-Perda di Kabupaten Kudus yang masih sering dilanggar. Dicontohkan seperti Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus.

“Dalam Perda ini banyak ketentuan yang dilanggar seperti ketentuan jam buka maupun pembatasan kuotanya,”ujarnya..

Selain itu, ada  pula Perda Nomor 15 Tahun  2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan. Kondisi di lapangan terjadi peningkatan jumlah pelaku maupun titik persebarannya. sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.

Pun demikian dengan Perda Kudus nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke. Fraksi PDI Perjuangan melihat banyak pelanggaran ketetuan Penyelenggarakan usaha hiburan karaoke yang masih beroperasi.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kudus dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas RAPBD Kabupaten Kudus 2023. foto; Ali Bustomi

Pembangunan Infrastruktur

Selain kompak menyoroti persoalan pelaksanaan Perda, dalam Paripurna tersebut beberapa hal lain terkait Rencana Pembangunan Daerah yang akan diatur dalam RAPBD Kudus 2023 juga tak luput dari sorotan sejumlah Fraksi.

Beberapa diantaranya adalah soal pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Kudus. Fraksi-Fraksi meminta agar RAPBD Kabupaten Kudus yang akan dibahas nanti bisa mengalokasikan anggaran pembangunan dan perbaikan infrastruktur agar lebih memberi manfaat kepada masyarakat.

“Fraksi PKS berharap agar disampaikan terkait prioritas dan plafon Anggaran Belanja Daerah untuk percepatan pembangunan infrastruktur pendukung perekonomian harus dicermati dengan baik, dan disesuaikan dengan kebutuhan agar pemanfaatannya dapat mengena langsung kepada masyarakat secara tepat dan efektif,”kata juru bicara Fraksi PKS, Umi Bariroh.

Sudjarwo dari Fraksi Partai Nasdem menyoroti persoalan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang banyak padam. Oleh karena itu, Fraksi Partai Nasdem mendesak Pemkab Kudus untuk berupaya mengubah LPJU yang ada dengan sistem meterisasi.

Ali Bustomi