Lestari Moerdijat. Foto: fn

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Aparat hukum harus segera menindaklanjuti kasus penyiksaan pekerja rumah tangga (PRT) oleh majikannya, di Jakarta Timur, belum lama ini. Penuntasan kasus ini dengan seadil-adilnya, merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab.

”Aparat hukum harus segera melindungi setiap warganya dari semua ancaman kekerasan,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2022).

Lestari, yang merupakan Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah itu, pada Rabu (2/11/2022), saat berdiskusi dengan sejumlah tokoh, mendengarkan cerita Riski Nur Askia, PRT asal Cianjur Jawa Barat, yang disiksa majikannya di Jakarta Timur.

BACA JUGA: Pemerintah Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional, Ratu Kalinyamat Gagal Lagi

Saat ini, kasus yang menimpa Riski itu kini ditangani kepolisian Polda Metro Jaya, dan masih dalam tahap penyelidikan.

Lestari sangat berharap, aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, dalam menangani pelanggaran hukum yang merampas keadilan dan kemanusiaan warga negara ini.

Rerie, sapaan akrab Lestari, mendorong para pemangku kepentingan di pusat dan daerah, untuk memberi perhatian serius terhadap berbagai tindak kekerasan dan ketidakadilan, terhadap PRT.

BACA JUGA: KONI Kota Tegal dan BPJS Tandatangani Kerjasama Perlindungan Atlet dan Pengurus

”Data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), memperkirakan jumlah PRT di Indonesia pada 2022 ini, berjumlah lima juta orang.

Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat, belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), menyebabkan kondisi PRT yang tidak diakui, tidak punya perlindungan dan tidak terpenuhinya sejumlah hak dalam berbagai konteks, akan terus berlanjut.

Berdasarkan kenyataan itu, anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu mengajak para aparat penegak hukum, untuk ikut berperan aktif dalam melindungi kelompok-kelompok masyarakat yang termarjinalkan, dan belum sepenuhnya dilindungi aturan yang ada, seperti para PRT.

BACA JUGA: Kapolda Jateng Resmikan Polres Cilacap Menjadi Polresta Cilacap

”Para pemangku kepentingan dan masyarakat serta aparat penegak hukum, harus mampu melaksanakan amanah Konstitusi. Salah satunya, menuntut setiap anak bangsa mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab dalam keseharian, termasuk perlakuan terhadap PRT di setiap rumah tangga,” tegas Rerie.

Dia juga sangat berharap, para wakil rakyat di parlemen dapat segera mengesahkan RUU PPRT sebagai Undang-Undang, agar kelompok masyarakat yang termarjinalkan seperti PRT, mendapat perlindungan yang menyeluruh dari negara.

Riyan