blank
KERJASAMA - Ketua KONI Kota Tegal, Supardi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal Mulyono Adi Nugroho menandatangani surat kerjasama. (foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – KONI Kota Tegal, telah menandatangani kerjasama (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Tegal untuk perlindungan sosial tenaga kerja terhadap atlet dan pengurus.

“Penandatanganan Kerjasama (MoU) ini terkait dengan perlindungan jaminan ketenagakerjaan terhadap pengurus KONI Kota Tegal juga diperluas untuk perlindungan tenaga kerja dan kematian untuk para atlet,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho Kamis (03/11/2022).

Mulyono menjelaskan, bentuk kerjasama dari BPJS Tenaga Kerja akan memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada atlet-atlet yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Diawal kami melakukan penandatanganan kerjasama dengan pengurus KONI Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes yang kemudian akan kami tindaklanjuti dengan masing-masing pengurus Cabang Olahraga (Cabor) untuk segera mendaftarkan para atlet-atletnya di perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Mulyono.

Lebih lanjut Mulyono menuturkan, terkait nominal iuran untuk pengurus KONI yakni prosentase dari penghasilan yang diberikan oleh KONI kepada pengurus. Sedangkan untuk atlet, ada yang sifatnya kontinyu terus menerus dan ada yang sifatnya event atau pada saat kegiatan.

Untuk yang sifatnya kegiatan, mereka masuk dalam perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, iuran satu orangnya sebesar Rp 16.800 per bulan. Yang mereka dapatkan dari iuran tersebut ketika terjadi risiko kecelakaan kerja mulai biaya transportasi, santunan tidak mampu bekerja, perawatan pengobatan sampai sembuh.

“Apabila ada mohon maaf, terjadi meninggal dunia karena kecelakaan kerja pada saat bertanding, berangkat dan latihan dan lainnya, kami beri santunan sebesar 48 bulan penghasilan, Rp 10 juta untuk pemakaman, dan Rp 500 ribu per bulan selama 2 tahun. Apabila yang bersangkutan punya anak usia sekolah, kita pastikan beasiswa dari TK sampai kuliah. Sedangkan untuk yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan dari kami sebesar Rp 42 juta,” terang Mulyono.

Mulyono berharap, dengan perjanjian kerjasama dengan KONI maka, kesejahteraan para atlet ketika berlatih, bertanding akan lebih meningkat lagi. “Dan mereka akan lebih tenang dan nyaman karena resiko yang timbul saat mereka berlatih dan bertanding sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ketua KONI Kota Tegal, Supardi menyampaikan, karena berkaitan dengan anggaran yang pasti pihaknya melaksanakan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dimulai pada Januari 2023 mendatang sampai dengan pelaksanaan Porprov.

Setelahnya kami akan mencoba mensosialisasikan kepada Cabang Olahraga (Cabor) dengan harapan kedepan Cabor bisa mengikutsertakan atlet-atletnya pada program BPJS Ketenagakerjaan. MoU dilakukan seluruh KONI dari Pusat hingga Kabupaten/Kita.

“Atlet yang nanti lolos di Pra Porprov akan kami pastikan masuk ke BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk para pelatihnya yang di cover oleh KONI,” ungkap Supardi di kantornya Kamis (03/11/2022).

Dengan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Supardi berharap selain perlindungan terhadap atlet juga pihaknya memikirkan terhadap masyarakat keolahragaan lainnya. “Artinya selain atlet ada pelatih dan pengurus dan lainnya. Mungkin saat ini belum, kedepannya kami akan mengupayakan,” pungkas Supardi.

Sutrisno