Sedang modus yang digunakan para pelaku, imbuhnya, dengan cara memproduksi dan mengedarkan upal menggunakan perantara marketing serta kurir, yang bertugas mencari pembeli. Para pelaku juga menjual uang palsu tersebut, senilai Rp 300 ribu tiap Rp 1 juta uang palsu. Untuk peredarannya, para pelaku mengedarkannya di sejumlah wilayah seperti Solo, Klaten, Sukoharjo, Temanggung, dan daerah lainnya.
“Termasuk membelanjakan uang itu untuk sehari-hari,” terangnya.
Motif dari perbuatan pelaku untuk mendapatkan jasa/upah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena desakan ekonomi serta ingin mendapatkan keuntungan yang besar ditengah krisis yang dialami negara.
Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp. 100 milyar.
Absa..