blank
Ketua Kawali Jepara, Tri Hutomo

JEPARA (SUARABARU.ID) – BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh harus dikelola berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Sebab untuk menjalankan perusahaan tersebut juga menggunakan uang rakyat melalui penyerataan modal

Mencermati hasil kinerja dan dengan adanya beberapa temuan permasalahan di BUMD Kab. Jepara, Kawali Jepara memberikan pendapatnya bahwa Kebijakan penambahan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa saja ditunda pelaksanaannya atau dievaluasi kembali, khususnya untuk PDAM Tirto Jungporo dan penyertaan modal ke Perumda Aneka Usaha.

“Perlu dilakakan  evaluasi dengan indikator evaluasi atau penilaian mencakup empat aspek yakni keuangan, pelayanan, operasional, dan sumber daya manusia. Dari ke empat aspek tersebut beserta indikator di dalamnya, menentukan kategori BUMD dalam kondisi sehat, kurang sehat, dan sakit,” ujar Ketua Kawali Jepara, Tri Hutomo.

Menurut Tri Hutomo, bila dicermati kinerja unit usaha PERUMDA Aneka Usaha, dalam pengelolaan unit usaha di Kecamatan Pakis Aji, lahan yang disewakan ke penduduk seluas hampir 34 H bisa lebih menguntungkan. “ Namun berbanding berbalik tanah yang hampir 55 H yang dikelola sendiri oleh manajemen Perumda hasilnya justru jeblok, tidak jelas kontribusi ke PAD,” ungkap Tri Hutomo

Tri Hutomo juga menyoroti pengelolaan limbah FABA PLTU TJB yang tidak jelas kontribusinya, baik nominal setoran dari mitra pemegang kuota limbah ke Perumda Aneka Usaha dan masih belum adanya penyelesaian pembayaran dengan suplayer beras yang sudah berjalan lebih dari 1 tahun.

Hal tersebut disampaikan Ketua Kawali Jepara, Tri Hutomo, Selasa (1/11/2022) usai menjalankan monitoring jalannya pembahasan pansus penyertaan modal BUMD di DPRD Kab. Jepara meski tidak diperbolehkan masuk ruang rapat pansus.

Menurut Tri Hutomo, anggaran Pemkab Jepara bisa saja tidak maksimal dalam melakukan kebijakan penambahan modal pada BUMD, dengan melihat kondisi Perumda Aneka Usaha dan Perumda Tirto Jungporo saat ini, sehingga memungkinkan untuk ditunda agar kinerja badan usaha dapat menghasilkan keuntungan yang besar bagi daerah.

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal BUMD bisa dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD.

Evaluasi BUMD dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi, yang dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. “Penilaian kinerja BUMD sendiri meliputi penilaian tingkat kesehatan;dan penilaian pelayanan. Karena Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolok ukur kinerja BUMD,” terangnya

Karena itu untuk menyehatkan BUMD tidak harus selalu memberikan penyertaan modal, akan tetapi bisa dilakukan restrukturisasi sesuai amanat PP 54 Tahun 2017.  Hal tersebut dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMD agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional. Tujuannya menurut Tri Hutomo untuk meningkatkan kinerja dan nilai BUMD, memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara dan Daerah; dan/atau menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen.

Ia menjelaskan, restrukturisasi dilakukan terhadap BUMD yang terus menerus mengalami kerugian dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha BUMD, sehingga dengan dilakukannya restrukturisasi kondisi BUMD akan lebih sehat dan penyertaan modal yang diberikan akan lebih efektif dengan manajerial yang sehat.

Hadepe