Saat ditangkap tersangka kedapatan membawa sabu seberat 26,15 gram. Berikutnya HR asal Serengan Solo yang saat ditangkap membawa 48 paket sabu-sabu seberat 40,34 gram.
Kemudian, tersangka DA, warga Sukoharjo, kedapatan membawa sabu seberat 0,5 gram dan senjata tajam (sajam) yang diletakkan di jok sepeda motor saat ditangkap aparat Polresta Surakarta.
Tersangka lainnya ditangkap polisi di sejumlah lokasi berbeda. Proses penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.
Para tersangka ada yang sebagai kurir pengantar paket sabu-sabu kepada pembeli. Komunikasi antara pengedar dan pembeli melalui kurir sehingga mereka tak saling mengenal.
Barang bukti keseluruhan yang disita dari tangan pelaku seberat 70,12 gram, beberapa unit sepeda motor, dan handphone.
“Para tersangka dijerat UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama lima tahun,” jelas Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba di wilayahnya segera melapor ke aparat kepolisian.
Informasi apa pun dari masyarakat sangat berarti bagi kepolisian. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba juga selalu melibatkan komunitas masyarakat di setiap kecamatan. Bagus Adji