blank
Dhanny, pelaku pembunuhan terhadap istrinya yang dilakukan karena cemburu. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Unit Reskrim Polsek Tembalang dan Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban, LDA (23) meninggal setelah dicekik pelaku Dhanny M (26) yang tak lain adalah suaminya sendiri karena cemburu.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menyampaikan, peristiwa terjadi pada Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Sendangguwo Selatan, Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

“Tersangka mencekik istrinya dengan alasan cemburu. Diduga korban melakukan chatting dengan suami orang dan memiliki hubungan spesial dari percakapan Whatsapp yang di cloning oleh pelaku selama kurang lebih tiga Minggu,” ungkap Donny saat Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022).

Ia mengungkapkan, pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober sekira pukul 23.30 WIB, korban disuruh pelaku untuk membeli pulsa listrik, namun setelah ditunggu lama korban belum juga pulang hingga pelaku merasa curiga.

“Korban ternyata pergi ke rumah temannya meminjam Hp untuk chat dengan seseorang yang dicurigai adalah selingkuhan korban. Setelah itu korban maupun pelaku cek cok dan saling debat,” kata Donny.

“Korban bersikukuh bahwa dia tidak selingkuh, namun ternyata sebelumnya pelaku sudah mempunyai bukti-bukti adanya perselingkuhan dengan seseorang bernama Adi, dengan bukti chat WA korban yang sudah disadap oleh pelaku,” jelas Donny.

Setelah terjadi perdebatan lama sekira pukul 02.30 WIB pelaku mencekik korban hingga korbanpun memberontak dan menendang-nendang akibat dari cekikan tersebut.

“Setelah korban melemas, pelakupun melepaskan cekikannya. Kemudian pelaku menutupi kepala korban dengan menggunakan bantal,” tambah Donny.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 atau Pasal 339 KUHPidana atau Pasal
351 ayat (3) KUHPidana.

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan meninggalnya korban, dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Ning Suparningsih