blank
Anggota Satlantas ingatkan pengendara agar  berlalu lintas yang baik. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) – Operasi Zebra Candi Selama 14 hari yang dilaksanakan pada 3 hingga 16 Oktober 2022, Satlantas Polres Blora berhasil malakukan penindakan sebanyak 2635 pelanggar.

Dalam penindakan ditemukan berbagai macam pelanggaran. Salah satunya pelanggaran terbanyak yaitu Terjaring Tilang Elektronik (ETLE).
Kasat Lantas Polres Blora, AKP. Noach Hendrik menyebutkan selama melakukan operasi zebra tahun 2022 telah banyak ditemukan pelanggaran.
“Untuk pelanggaran kasat mata dengan hunting sistem manual sebanyak 337, cetak surat capture menggunakan ETLE 2297 pelanggar, selain ada kendaraan yang ditindak dan diamankan dalam razia tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan sebanyak 72 kendaraan bermotor,” ucapnya, Sabtu, (22/10/2022).
Lebih lanjut kata Kasat Lantas, secara keseluruhan selama operasi zebra candi kita menindak 2635 pelanggar, namun kita juga melakukan teguran langsung 1764 pengendara motor.
“Petugas tak hanya merekam atau memotret pelanggar namun juga memberikan teguran secara humanis kepada warga agar tidak lagi mengulangi kesalahan,” ungkapnya.
Selain itu petugas juga mengimbau masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Dikesempatan lain, petugas juga membagikan helm bagi pengendara yang tertib namun helmnya tidak layak atau yang sudah jelek.
“Kita apresiasi kepada anak anak yang tertib pakai helm kita berikan coklat, kita juga berikan paket sembako kepada Ojol, tukang becak dan warga yang kurang mampu,” bebernya.
Lulusan Akpol Tahun 2013 ini mengingatkan kepada masyarakat Blora, bahwa Wilayah Polda Jawa Tengah dan seluruh Indonesia sudah memberlakukan ETLE.
“Artinya ETLE diberlakukan agar tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, tujuannya agar kesadaran masyarakat meningkat. Walaupun tidak ada polisi masyarakat tetap tertib,” tandasnya.
Selanjutnya, ditegaskan Kasat Lantas, Selain itu dibeberapa titik ada kamera yang terpasang dijalan dan nanti petugas juga membawa handphone.
Bahkan bilamana ditemukan pelanggaran maka akan di capture setelah itu dikirim ke alamat yang bersangkutan selanjutnya pelanggar langsung bisa ke satlantas khususnya bagian penilangan.
Bagi pelanggar yang terkena tilang bilamana tidak konfirmasi maka pada saat melakukan pembayaran pajak akan muncul dan terhitung pelanggarannya.
“Saya menghimbau kepada warga blora, agar tertib berlalu lintas, tidak perlu ada polisi dan kamera mari kita budayakan tertib berlalu lintas untuk melindungi diri dan orang lain,” jelasnya.
Kudnadi Saputro