blank
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Rosyid Hartanto (kiri) memberikan tips kepada masyarakat agar tidak terjebak membeli oli palsu. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menangkap DKA (41) dan AM (40) atas dugaan memproduksi oli palsu dan mengedarkannya ke masyarakat.

Usai tiga lokasi pabrik dan gudang oli palsu diamankan, polisi juga menyita barang bukti termasuk ribuan botol oli palsu siap edar.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menerangkan, tersangka DKA selaku produsen oli palsu telah menjalankan operasinya selama dua tahun.

“Dalam sehari dia bisa memproduksi 3000 botol oli palsu. Dalam sebulan omzetnya bernilai Rp 960 juta. Dalam dua tahun beroperasi, hasilnya sekitar Rp 23 Miliar,” kata Dwi, Kamis (20/10/2022)

Diketahui, dalam kasus ini produk yang dipalsu bermerk AHM dan Yamalube. Para pelaku menjual produknya secara online ke seluruh Indonesia dengan pasar terbanyak di Jawa Tengah dan Kalimantan.

Terkait bahaya oli palsu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat berhati-hati dan jeli dalam membeli produk. Pasalnya, dampaknya amat merugikan masyarakat selaku konsumen.

“Motor yang menggunakan oli jenis ini bisa mengalami over heat sampai kerusakan mesin, karena bahan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Iqbal.

Sementara itu Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Rosyid Hartanto meminta masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk oli. Dirinya membeberkan sejumlah ciri yang membedakan oli motor asli dengan yang palsu.

“Untuk yang asli kemasan botolnya lebih rapi, dia sekatnya lebih rapi dibanding kemasan yang palsu. Yang palsu plastik (kemasan) tidak solid dan tidak rapi. Perbedaan juga tampak pada warna cairan oli di dalam kemasan. Oli asli mempunyai warna yang lebih terang saat diterawang melalui cahaya, sementara yang palsu lebih pekat dan keruh,” tutur Rosyid.

Disebutkan bahwa secara umum botol kemasan tidak ada perbedaan, dan sama-sama terdapat hologram. Namun pada produk asli, pada hologram tanda air khusus yang akan terdeteksi pada mesin khusus.

“Sedangkan yang palsu tidak ada tanda airnya, namun ini sulit dibedakan (tanpa menggunakan mesin khusus). Jadi fokusnya pada tutup botol dan sekat, kalau tidak rapi ada kemungkinan itu palsu,” jelasnya.

Khusus oli merk Yamalube, sambung Rosyid, perbedaan utama terdapat pada tutup botolnya. Dia menyebut yang asli menggunakan tutup botol berwarna hitam, sedangkan yang palsu tutupnya warna emas.

“Pencetakan nomor seri pada kemasan juga terdapat perbedaan. Pada produk palsu penomorannya dicetak besar dan tebal sehingga nampak tidak rapi. Untuk yang asli stikernya lebih solid (tidak tipis), cetakan nomor lebih rapi dan tidak terlalu besar,” lanjutnya.

Selain perbedaan pada kemasan, dirinya juga membeberkan perbedaan cairan oli yang terdapat didalam botol kemasan tersebut. Untuk mengetahuinya, oli harus dituang dahulu sehingga ditemukan perbedaannya.

“Yang palsu bahan pembuat oli menggunakan parafin cair yang dicampur menggunakan bahan pewarna yang berbeda sehingga menyerupai oli merk AHM dan Yamalube. Warna yang dihasilkan keduanya berbeda, oli Yamalube berwarna agak kehijauan dan oli AHM berwarna kekuningan,” jelasnya.

Dirinya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli oli agar terhindar dari oli palsu yang beredar. Rosyid mengimbau agar masyarakat membeli oli di agen resminya.

“Kalaupun membeli oli di bengkel lain agar mencermati fisik dari kemasan oli yang dijual tersebut. Jangan asal beli, sudah satu liter aja terus langsung dituangkan ke mesin motor. Cermati dulu fisik kemasan dan cairan oli di dalamnya, karena ada kemungkinan itu oli palsu yang diedarkan pelaku,” tandas Rosyid.

Ning Suparningsih