Masih menurut Kombes Dwi Subagio, berdasarkan laporan, oli yang dipalsukan adalah merk AHM dan Yamalube. Adapun wilayah edarnya cukup masif dan luas di seluruh Indonesia terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, pengungkapan kasus pemalsuan produk merupakan salah satu prioritas Polda Jateng. Hal ini dikarenakan produk palsu akan membawa dampak yang merugikan masyarakat selaku konsumen.
“Dampaknya bisa merusak mesin sepeda motor. Kendaraan yang menggunakan oli palsu ini bisa mengalami over heat dan sebagainya. Untuk itu, masyarakat agar jeli dan selalu menggunakan produk yang asli, karena resiko oli palsu cukup berbahaya,” terangnya
Atas perbuatannya, tersangka DKA dan AM diancam hukuman berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang No
20 Tahun 2016, Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda senilai Rp 2 Miliar.
Absa