blank
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy konferensi pers pengungkapan kasus oli palsu di salah satu TKP di Jl Kayumas Timur, Semarang Utara, Kamis (20/10/2022). Foto : Dok Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) Tiga pabrik oli palsu beromzet miliaran rupiah, yang berada di tiga lokasi, berhasil diungkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng

Pengungkapan tindak pidana pemalsuan oli sepeda motor tersebut, berdasarkan pengembangan dan penggalian informasi dari masyarakat, sehingga ditemukan di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak serta Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang, berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41).

Diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, bahwa produksi oli palsu yang dibuat tersangka DKA dan dipasarkan kepada masyarakat oleh AM tersebut, memiliki omzet 3000 botol per hari, selama 20 hari kerja per bulan dan jika dinilai dengan rupiah, dalam sebulan omzet penjualan yang diperoleh pelaku senilai Rp 960 juta.

“Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali, yaitu Rp 23 Miliar,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di salah satu TKP di Jl Kayumas Timur, Semarang Utara, Kamis (20/10/2022).

Dalam ungkap kasus itu, imbuh Kombes Dwi Subagio, polisi juga menyita 3 mesin video set, 3 mesin alat pengikat, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong serta ribuan botol oli siap edar.

“Ditreskrimsus juga menyita 6 mobil box yang diduga, dipakai untuk mengangkut oli palsu,” imbuhnya

Adapun materi yang digunakan untuk membuat oli palsu, adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna kemudian dikemas untuk selanjutnya dipasarkan.